JAKARTA, HarianBernas.com ? Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain menilai sikap Presiden Joko Widodo melanggar Undang-Undang. Hal ini terkait dengan usulan presiden tentang investasi dana haji untuk infrastruktur.
“Kontradiksi dengan Undang-undang,” tegas Abdul Malik, Sabtu (29/7/17).
Menurutnya, Presiden bertentangan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pasal tersebut mengatur bahwa dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam.
Yang dimaksud untuk kemasalahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
“Di situ kan sudah disebutkan tujuan penggunaan dana haji.
Diluar itu, enggak boleh lah. (Infrastruktur) enggak boleh, enggak bisa lah. Ini penggunaanya untuk kemaslahatan umat,” terangnya.
Baca Juga Soal Dana Haji, Ini Kritikan Yusril Ihza Mahendra Kepada Jokowi
Ia pun mengingatkan bahwa penggunaan dana haji harus bebas risiko. Dana haji yang tersimpan di pemerintah adalah uang umat bukan uang negara.
Sehingga uang haji harusnya disimpan dan dijaga keamanannya.
Diketahui, Presiden Jokowi menyampaikan agar dana haji bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini disampaikan usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Rabu (26/7/17) lalu.
Baca Juga Jokowi: Dana Haji Bisa Diinvestasikan ke Proyek Infrastruktur yang Menguntungkan

