JAKARTA, HarianBernas.com ? Kementerian Agama (Kemanag) telah mencabut izin 24 penyelenggara travel haji dan umrah asal Indonesia sejak tahun 2015 hingga pertengahan tahun 2017.
Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arfi Hatim mengungkapkan penyelenggara umrah yang dicabut perizinannya karena mayoritas tidak memiliki tiket pulang, memiliki hutang pada hotel, serta melanggar masa berlaku visa. Selain itu, terjadi penipuan dengan menggagalkan keberangkatan.
“Kebanyakan adalah kasusnya penipuan, yang urutan sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pembekuan serta pencabutan,” ungkap Arfi, Sabtu (27/5/17).
Pihak Kemenag tengah mengawasi perusahaan travel haji dan umrah yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait penyelenggaraan umrah dan haji. Namun, Arfi enggan membeberkan berapa jumlah travel yangs sedang diawasi.
Sebelum keluarnya payung hukum standarisasi berupa Peraturan Menteri Agama, Kemenag tengah melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Baca Juga Cegah Penipuan, Kementerian Agama Diminta Buat Standar Biaya Umrah
“Kami lebih intens menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk beberapa permasalahan umrah yang tidak ada instrumennya di Kementerian Agama,” pungkas Arfi.

