JAKARTA, HarianBernas.com ? Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2017.
Pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13. Namun, masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo untuk penetapannya.
“PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/17).
THR dan gaji ke-13 bakal akan dicairkan pada bulan Juni tetapi waktunya tidak bersamaan. Mengingat hari raya Lebaran bakal jatuh pada Juni, dan tahun ajaran baru bakal dimulai pada Juli.
“Ya nanti lihat jadwalnya.
Satu, lihat jadwalnya, nanti lihat uangnya. Kan sesuai dengan ketentuan. Insya Allah sama-sama bulan Juni.
Juli kan anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda. Yang pasti THR sebelum lebaran, kalau 13 sebelum anak sekolah,” terang Askolani.
Meski tidak menyebutkan berapa nominal anggaran pasti yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini, Askolani mengaku jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan penerapan tahun lalu.
Baca Juga THR PNS Cair Seminggu Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Kapan?

