JAKARTA, HarianBernas.com – Aas Rolani, pedangdut yang juga istri siri Rohadi, tersangka kasus gratifikasi, selesai menjalani proses pemeriksaan sebagai terkait kasus gratifikasi yang menjerat tersangka Rohadi.
Ia lari terbirit-birit begitu diketahui identitasnya oleh sejumlah awak media. Ia enggan menjawab sepatah katapun meskipun dicecar sejumlah pertanyaan oleh kepada awak media.
Melihat tingkah laku yang aneh dari penyanyi yang tenar lewat lagu dangdut tarling dengan judul “Sewulan Maning”, awak media pun langsung mengejarnya, sehingga kejar-kejaran antara Royani dan sejumlah awak media pun terjadi hingga di luar gedung KPK. Setelah lari cukup jauh, akhirnya sejumlah awak media yang mengejarnya melepasnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Rohadi terkait perkara penyuapan kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil.
Atas perkara ini, Rohadi telah divonis bersalah dan divonis 7 tahun penjara, denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkembangannya, mantan panitera PN.
Jakut ini kembali ditetapkan tersangka atas perkara kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Terkait perkara ini, penyidik KPK telah menyita sejumalah aset Rohadi yang diduga berasal dari korupsi yang dilakukannya.
Adapun beberapa benda bergerak dan tidak bergerak yang disita. Adapun beberapa barang yang disita tersebut diantaranya mobil dan rumah mewah.

