JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaaan korupsi pengadaan e -KTP Tahun Anggaran 2011 – 2012. Kali ini penyidik menetapkan seorang tersangka atas nama AA (Andi Agustinus) alias Andi Narogong.
“Setelah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dan mengajukan 2 orang tersebut ke persidangan, KPK menemukan bukti permulaan cukup menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. AA Andi Agustinus).
Ini dari kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Kamis (23/03/17).
Terkait peranan Andi dalam mega korupsi senilai Rp 5,9 triliun, menurut Alex Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, Irman Dirjen Dukcapil dan Sugiharto PPK Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket e-KTP 2011-2012. “AA diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dalam proyek KTP elektornik,” jelasnya.
Adapun peranannya antara lain, dalam proses penganggaran, Andi Narogong melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran proyek e-KTP. “Yang bersangkutan terkait aliran dana pada sejumlah pihak dari unsur Banggar, komisi 2 dan pejabat Kemendagri,” urai mantan hakim adhoc Tipikor tersebut.
Peranan lainnya, dalam proses pengadaan, Andi Narogong berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat lain di Kemendagri serta koordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender. “Terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan,” paparnya.
Atas perbutaannya KPK menjerata Andi Narogong dengan Pasal 2 ayat 1 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

