HarianBernas.com – Pemerintah Dubai pada hari Rabu (15/3/2017) waktu setempat menjatuhkan hukuman kepada tiga orang untuk membersihkan kebun binatang di kota Dubai selama tiga bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah tiga orang tersebut memberi makan dua ekor anjing dengan seekor kucing hidup dan memfilmkannya. Mereka diharuskan menjalan hukumannya tersebut selama 4 jam per hari.
Kasus yang melibatkan tiga orang itu sendiri bermula setelah sebuah video beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pria terlihat mengumpankan seekor kucing yang terkurung dalam kandang kecil ke hadapan anjing Rottweiler. Anjing besar tersebut kemudian memakan kucing tadi hidup-hidup.
Suara yang terekam dalam video menyiratkan kalau kucing tersebut diumpankan ke anjing karena kucing tersebut memakan merpati peliharaannya. Menurut media yang berbasis di Uni Emirat Arab, tiga orang yang terlibat dalam video tersebut terdiri dari seorang pria lokal dan dua pria asing.
Menurut pernyataan resmi pemerintah Dubai, tindakan ketiga orang tersebut melanggar norma dan prinsip agama.
Tidak diketahui apakah selain dijatuhi hukuman membersihkan kebun binatang, tiga orang tadi juga bakal dijatuhi hukuman pidana.
Hukum yang berlaku di Dubai sendiri menyatakan kalau pelaku penyiksaan terhadap binatang bisa dihukum penjara satu tahun atau didenda 200 ribu dirham.

