Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

Terkini
NASIONAL

Tiga Orang di Dubai Dihukum Kerja Paksa Akibat Video Pembunuhan Kucing

Oleh: Redaksi Bernas•17 Maret 2017
Tiga Orang di Dubai Dihukum Kerja Paksa Akibat Video Pembunuhan Kucing
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Pemerintah Dubai pada hari Rabu (15/3/2017) waktu setempat menjatuhkan hukuman kepada tiga orang untuk membersihkan kebun binatang di kota Dubai selama tiga bul..."

🗓️ Dipublikasikan pada 17 Maret 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita internasional terbaru →

HarianBernas.com – Pemerintah Dubai pada hari Rabu (15/3/2017) waktu setempat menjatuhkan hukuman kepada tiga orang untuk membersihkan kebun binatang di kota Dubai selama tiga bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah tiga orang tersebut memberi makan dua ekor anjing dengan seekor kucing hidup dan memfilmkannya. Mereka diharuskan menjalan hukumannya tersebut selama 4 jam per hari.

Kasus yang melibatkan tiga orang itu sendiri bermula setelah sebuah video beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria terlihat mengumpankan seekor kucing yang terkurung dalam kandang kecil ke hadapan anjing Rottweiler. Anjing besar tersebut kemudian memakan kucing tadi hidup-hidup.

Suara yang terekam dalam video menyiratkan kalau kucing tersebut diumpankan ke anjing karena kucing tersebut memakan merpati peliharaannya. Menurut media yang berbasis di Uni Emirat Arab, tiga orang yang terlibat dalam video tersebut terdiri dari seorang pria lokal dan dua pria asing.

Menurut pernyataan resmi pemerintah Dubai, tindakan ketiga orang tersebut melanggar norma dan prinsip agama.

Tidak diketahui apakah selain dijatuhi hukuman membersihkan kebun binatang, tiga orang tadi juga bakal dijatuhi hukuman pidana.

Hukum yang berlaku di Dubai sendiri menyatakan kalau pelaku penyiksaan terhadap binatang bisa dihukum penjara satu tahun atau didenda 200 ribu dirham.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram