JAKARTA, HarianBernas.com – Anggota Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Ellena Ekarahendy mengatakan pekerja kreatif diduga berpotensi mengalami depresi akibat kelebihan jam kerja. Banyaknya jam lembur lantaran tidak adanya sistem yang melindungi para pekerja kreatif.
?Ada yang kerja full time dan lembur dalam sebulan gajinya Rp 1,5 juta,? ujarnya dalam siaran pers yang diterima HarianBernas.com, Jumat (17/3/2017).
Ellena mendesak agar ada instrumen hukum sebagai penjamin kesehatan dan keselamatan kerja bagi sektor tersebut. Terlebih, banyak pekerja kreatif cenderung informal tanpa tempat kerja yang jelas.
SINDIKASI, kata Ellena, menilai jam kerja yang panjang, lembur tanpa kompensasi, minimnya perlindungan kesehatan, tingkat stres tinggi, dan ancaman kekerasan menjadi gambaran rentannya para pekerja kreatif dalam kesehariannya.
Menurutnya, kasus meninggalnya pekerja periklanan Mita Diran pada 2013 lalu, membuka mata publik atas rentannya kesehatan pekerja industri kreatif dalam kultur kerjanya.
Perempuan 27 tahun itu meregang nyawa setelah bekerja non stop selama 30 jam.
Koordinator Local Initiative for OSH Network (LION) Wiranta Yudha Ginting menilai pemerintah gagap dalam melindungi para pekerja kreatif. Pasalnya banyak pekerja kreatif cenderung berada di ranah informal. ?Pekerja dengan pola hubungan non standar tidak punya jaminan pasti. Itu berdampak pada K3, negosiasi kenaikan upah,? ujarnya.
Ia mengusulkan agar pemerintah menyusun definisi ulang hubungan ketenagakerjaan di sektor kreatif.
Antara lain definisi ulang tempat kerja dan kerja. Kajian itu dinilai dapat menjadi dasar pembentukan regulasi untuk perlindungan pekerja kreatif.
Sekedar diketahui, Overwork adalah masalah serius di seluruh Asia meskipun ternyata panjangnya jam kerja tak otomatis membuat produktifitas negara meningkat. Hasil studi, seperti dikutip Nikkei Asian Review, terhadap 18 perusahaan manufaktur di Amerika menunjukan 10 persen peningkatan terhadap jam lembur malah menurunkan 2,4 persen produktivitas.

