JAKARTA, HarianBernas.com – Nama Arief Wibowo terseret dalam pusaran kasus mega skandal korupsi proyek e-KTP. Arief merupakan satu dari sejumlah anggota dewan periode 2009-2014 yang disebut dalam surat dakwaan kasus tersebut.
Menanggapi namanya disebut, Arief menjelaskan pada 2010, ia hanyalah anggota dewan, bukan pimpinan. Ia pun tidak mengenal Andi Narogong sebagai orang yang bertindak sebagai perantara proyek tersebut.
Dengan kata lain, Andi sebagai orang yang mengatur proyek tersebut.
?Saya tidak tahu, tidak kenal dan tidak pernah bertemu, apalagi menerima dana dari Agustinus itu,? ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (9/3/2017).
Dicecar soal terima tidaknya uang sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Arief berkelit. Ia justru balik bertanya asal muasal uang sebagaimana tudingan jaksa.
?Menurut jaksa saya menerima uang dari siapa? Tahun berapa?? ujarnya.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Arief ditengarai menerima uang sebesar AS$ 108 ribu.
Kendati demikian, Arief enggan bereaksi terhadap namanya disebut dalam surat dakwaan. Arief pun hanya banyak beristigfar. ?Astaghfirullah,? pungkasnya.

