JAKARTA, HarianBernas.com – Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjadi perdebatan. Membahas soal itu, anggota Komite III DPD Abdul Aziz mengatakan PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sayangnya PP tersebut terbit justru tidak berkesesuaian dengan UU Ketenagakerjaan. Akibatanya, kalangan buruh merasa dirugikan. ?Padahal PP ini sangat ditunggu-tunggu oleh kita.
Namun kenyataannya seperti ini (bertentangan),? ujar Aziz di Gedung DPD, Selasa (7/3/2017) kemarin.
Ia mengusulkan agar DPD menggunakan kewenangan haknya mengajukan hak bertanya kepada pemerintah. Terlebih upaya mengajukan uji materi terhadap PP Pengupahan berakhir kandas yang dilakukan oleh sejumlah organisasi buruh.
Sebelumnya, empat pemohon mengajukan uji materi PP Pengupahan ke Mahkamah Agung. Namun MA memutus tidak dapat menerima (niet ontvankelijk verklaraad (NO) terhadap pengujian uii materi PP Pengupahan pada 24 November 2016 lalu.
Keempat pemohon itu adalah Lembaga Pembelaan Hukum Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Organda, dan Ketua Dewan Pengurus Kantor Dagang dan Industri Kabupaten Bangkalan.
?Kita seharusnya menggunakan hak bertanya terkait PP ini.
Karena PP ini menjadi problem buruh secara nasional,? pungkas senator asal Sumatera Selatan itu

