Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Polres Sleman Ungkap Kasus Pencurian Baterai BTS

Oleh: Redaksi Bernas•27 Februari 2017
Polres Sleman Ungkap Kasus Pencurian Baterai BTS
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Komplotan pencuri spesialis baterai tower BTS atau pemancar telepon seluler berhasil diungkap jajaran Reserse Kriminal Polres Sleman...."

🗓️ Dipublikasikan pada 27 Februari 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

SLEMAN, HarianBernas.com ? Komplotan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) atau pemancar telepon seluler berhasil diungkap jajaran Reserse Kriminal Polres Sleman. 

Dua tersangka pencurian baterai tersebut berhasil diamankan oleh kepolisian sleman beserta barang bukti hasil pencurian berupa baterai BTS sebanyak 12 unit.

Kapolres Sleman, Burkan Rudy Satria menjelaskan bahwa komplotan pencuri baterai BTS ini berkeliling di wilayah Yogyakarta untuk mencari sasaran. Saat menemukan sasaran yaitu tower cellular BTS, para tersangka mulai melakukan aksinya. 

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama itu di Maguwoharjo pada tanggal (20/2/17) sekitar pukul 00.00 WIB malam mereka melakukan pencurian, TKP kedua yaitu di daerah Turi pada tanggal (22/2/17). Sistemnya mereka berkeliling, setelah melihat sasaran dan kondisi aman, mereka melancarkan aksinya,” ujar Rudy, Senin (27/2/17).

Pada saat melakukan aksi keduanya, pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya kasus pencurian tersebut dan segera dilakukan pengejaran terhadap para tersangka. 

“Sempat terjadi kejar-kejaran di daerah ringroad barat, para tersangka juga melemparkan sejumlah Aki hasil pencurian di wilayah Turi,” jelas Rudy. 

Pengejaran pihak kepolisian berlanjut hingga ke daerah Sampang, Madura.

Setelah dilakukan pengejaran, dua dari lima orang tersangka dapat diamankan oleh pihak kepolisian yaitu RY dan ON bersama peralatan yanh digunakan para pelaku dalam melakukan aksi pencurian.

Sedangkan tiga tersangka lain yaitu Ujang, Ocim dan Karwek, warga asli Jawa Barat, masih dalam proses pengejaran polisi atau berstatus DPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pencurian baterai BTS tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tag:#daerah#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram