Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ini Aturan Baru PT KAI untuk Ibu Hamil

Oleh: Redaksi Bernas•23 Februari 2017
Ini Aturan Baru PT KAI untuk Ibu Hamil
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan peraturan baru terkait penumpang ibu hamil yang hendak naik kereta jarak jauh..."

🗓️ Dipublikasikan pada 23 Februari 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, HarianBernas.com ? PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan peraturan baru terkait penumpang ibu hamil yang hendak naik kereta jarak jauh. Ibu hamil dilarang naik kereta jarakan jauh kecuali usia kandungannya antara 14-28 minggu.

“Terkait hal itu, mulai 31 Maret 2017, PT KAI Daop 1 Jakarta akan menerapkan aturan khusus mengenai penumpang KA jarak jauh yang sedang dalam kondisi hamil. Mengacu pada aturan tersebut, penumpang yang sedang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh apabila usia kandungannya 14 – 28 minggu,” jelas Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto, Jumat (24/2/17).

Ia menerangkan jika usai kandungan penumpang kereta api kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu maka penumpang diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidang yang menyatakan usia kehamilannya pada saat pemeriksaan.

“Kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak adanya kelainan pada kandungan.

Selain itu, penumpang tersebut wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping,” tegas Suprapto.

Lebih lanjut, aturan itu dibuat untuk menjamin keselamatan penumpang khususnya yang tengah mengandung. Jika penumpang yang hendak naik kereta api tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan saat boarding maka penumpang dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang tersedia di stasiun keberangkatan.

Ia menegaskan jika ada penumpang nekat tanpa surat keterangan maka penumpang harus membuat surat pernyataan yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan ka jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram