Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Gerindra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permenhan Pangkas Kewenangan Panglima TNI

Oleh: Redaksi Bernas•8 Februari 2017
Gerindra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permenhan Pangkas Kewenangan Panglima TNI
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 28 Tahun 2..."

🗓️ Dipublikasikan pada 8 Februari 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, HarianBernas.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang  terhadap Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Permenhan tersebut belakangan diketahui memangkas kewenangan pejabat Panglima TNI.

Menurutnya Permenhan tersebut berada di bawah UU. Kalau pun koordinasi atas Angkatan Darat, Laut dan Udara dipangkas oleh Permenhan menjadi janggal.

Pasalnya jabatan Panglima TNI setingkat dengan menteri. Sementara Menteri Pertahanan setingkat dengan panglima TNI.

Menurutnya ketika panglima TNI tidak memilik kendali terhadap apa yang dikerjakan AD, AL dan AU menunjukan jabatang panglima tak memiliki pasukan. Muzani mengaku kaget dengan pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat rapat dengan Komisi I DPR.

Muzani yang anggota Komisi I DPR itu menilai perlu pendalaman untuk mengetahui penyebab munculnya Permenhan tersebut.

Bahkan bila perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap Permenhan tersebut.

?Kalau menurut saya sebaiknya ditinjau ulang. Kemudian dibicarakan lagi supaya kendali atas AD, AL dan AU bisa lebih koordinatif lagi, dan hubungan Mabes TNI dengan Dephan baik,? pungkasnya.

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram