BANDUNG, HarianBernas.com ? Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mempersilakan kepada Rizieq Shihab untuk mengajukan praperadilan setelah ditetap sebagai tersangka perkara dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
“Silakan saja, itu mekanisme hukum,” kata Yusri di Bandung, Selasa (31/1/17).
Ia menambahkan Polda Jawa Barat siap meladeni Rizieq Shihab dalam proses praperadilan. Menurutnya, proses praperadilan menjadi salah satu jalan jika Rizieq tidak terima dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
Yusri menegaskan bahwa keputusan tim penyidik menetapkan status tersangka kepada Imam Besar FPI itu sudah sesuai dengan prosedur. Rizieq disangkakan pasa pasal 154a dan 320 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara.
“Sudah terpenuhi juga unsur-unsur yang kita ramu di pasal 154a dan 320.
Secepatnya kita kumpulkan lagi bukti-bukti kalau memang diperlukan tim penyidik,” tegas Yusri.
Ia menyatakan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dikuatkan oleh keterangan dari tiga saksi tambahan pada gelar perkara pekan lalu. Total saksi yang diperiksa sebanyak 18 orang.
“Total semua 18 saksi. Kita ada saksi ahli dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sejarah, saksi ahli filsafat, dan saksi ahli pidana yang menguatkan unsur-unsur yang masuk dalam hal penistaan lambang negara,” ungkap Yusri.
Yusri memastikan bahwa video ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu Bandung yang dijadikan alat bukti adalah asli.
Adapun alat bukti berupa dokumen termasuk film yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik dinyatakan asli bukan editan.
Baca Juga Habib Rizieq Tersangka, FPI Langsung Hubungi Tim Penasihat Hukum

