JAKARTA, HarianBernas.com – Terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce Plc kepada PT Garuda Indonesia menjadi sorotan kalangan DPR. Pasalnya kasus tersebut antar negara.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan kasus tersebut merupakan persengkongkolan vertikal antara pemilik proyek yakni Garuda Indonesia dengan pihak pemasok.
?Ini namanya persengkongkolan vertikal. Jadi tidak apa-apa, sekaligus membenahi tata kelola BUMN,? ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Menurutnya modus kasus tersebut tidak tampak di permukaan di dalam negeri.
Soalnya persengkongkolan terjadi di luar negeri. Dengan begitu bukan tidak mungkin sulit diendus.
?Ini kan karena ada yang tertangkap di luar negeri, maka ada aliran uang dari Roll Royce dan ditelusuri oleh anti korupsi Inggris, ada aliran uang ke Indonesia melalui Singapura,? ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menilai memang di Indonesia sulit untuk diungkap. Namun hal tersebut diakomodir dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Perasingan Usaha Tidak Sehat.
?Jadi persengkokolan itu, di Inggris, tidak dihukum tapi dedenda,? pungkasnya.

