JAKARTA, HarianBernas.com – Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain mengatakan adanya indikasi mie instan mengandung minyak babi mesti ditindak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan cepat.
?MUI sebagai lembaga yang punya otoritas memberikan jaminan halal harus segera bertindak,? ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (19/1/2017).
Menurutnya bila MUI lamban bertindak, dikhawatirkan peredaran mie instan mengandung minyak babi terus menyebar tanpa legitimasi dan lisensi halal dari pihak yang memiliki otoritas.
Ia menyarankan agar MUI bekerjasama dengan pihak-pihak terkait agar dapat segera mengatasi hal tersebut. Setidaknya bekerjasama dengan pihak dinas perdagangan, dan kepolisian untuk menarik peredaran mie instan dimaksud.
?Segera MUI membuat keputusan kalau itu sudah betul-betul tidak halal.
Dan MUI saya kira segera berkoordinasi dengan dinas perdagangan dan poiisi setempat untuk menarik jangan sampai menyebar ke penduduk,? ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan perlunya dibeberkan nama dan jenis mie instan ketika sudah terbukti kedapatan mengandung minyak babi. ?Saya kira perlu kalau memang benar,? pungkasnya.

