Jakarta, HarianBernas.com -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan proses pengembangan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas LS Dkbu NTT Tahun 2007, yang sudah menjadikan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, sebagai tersangka saat menjabat Kasubdin Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Saburaijua.
??Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,?? kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (13/01/17)
Dalam perkara ini, sebelumnya Marten ditetapkan tersangka oleh KPK. Tak terima atas penetapan tersangkanya, ia pu melakukan gugatan praperadilan. Atas gugatannya, Hakim Tunggal Nursyam pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkannya.
Nursyam menilai penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon (KPK) terhadap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome tidak sah, karena tidak disertai dua alat bukti yang cukup.
Menurutnya, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah, KPK kata Nursyam, hanya bersandar pada hasil audit BPK dan surat keterangan penyelidikan dari Kejati NTT.
Selain itu, pengambilalihan kasus korupsi, juga tidak sesuai dengan Pasal 11 UU KPK, karena tidak disertai dengan pengambil alihan tersangka.
Atas berbagai pelanggaran ini, ia pun mengabulkan gugatan yang dilayangkan Bupati Saburaijua.
Namun, atas kekalahannya KPK kembali mengeluarkan sprindik penetapan tersangka terhadap Marten untuk yang kedua kalinya, pasalnya KPK menilai mempunyai alat bukti yang cukup dugaan keterlibatan Marten dalam perkara korupsi saat ia menjabat sebagai kepala dinas.

