Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Kasus Ahok Berlanjut, Waketu DPR: Dorong Penegakan Hukum Transparan dan Akuntabel

Oleh: Redaksi Bernas•26 Desember 2016
Kasus Ahok Berlanjut, Waketu DPR: Dorong Penegakan Hukum Transparan dan Akuntabel
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Putusan sela terhadap kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tidak menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum...."

🗓️ Dipublikasikan pada 26 Desember 2016.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, HarianBernas.com – Putusan sela terhadap kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum. Itu artinya, persidangan dilanjutkan untuk masuk ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang yang berlangsung di Gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pagi tadi, dipenuhi pengunjung di luar pengadilan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai masyarakat mesti mengawal jalannya peradilan terhadap kasus Ahok.

?Yang jelas kita harus mendorong aparat penegak hukum melaksanakan pengadilan ini secara terang benderang, transparan dan akuntabel,? ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Sebagai negara yang menganut asas hukum, maka hukum mesti menjadi panglima.

Dengan begitu, masyarakat mesti mengikuti aturan hukum dan proses hukum yang berjalan. Sedangkan kasus Ahok masih berlangsung lama.

Sebab, kata politisi Partai Demokrat itu, setelah putusan nantinya masih adanya upaya hukum banding, kasasi, bahkan mungkin peninjauan kembali. Atas dasar itulah, dengan proses hukum yang masih panjang itulah penegakan hukum mesti dikawal agar berjalan transparan dan akuntabel.

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram