JAKARTA, HarianBernas.com – End Child Prostitution Child Pornography dan Trafficking of Children for Sexual Purpose (ECPAT) menggelar pelatihan gerakan bantuan hukum dalam menciptakan keadilan bagi anak akibat korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA). Acara berlangsung di Kampus Binus Kijang sejak 5-8 Desember.
Koordinator Pelayanan Hukum ECPAT Indonesia, Ermelina mengatakan pelatihan dikhususkan bagi mahasiswa yang tertarik dalam memberikan dukungan bagi anak korban ESKA. Selain itu, melibatkan relawan menjadi kekuatan sumber daya manusia dalam memberikan advokasi.
?Mahasiswa sebagai kalangan orang muda yang memiliki jiwa idealisme tinggi dan keinganan untuk berbagi perlu didorong, dikapasitasi, dan diarahkan sehingga bisa menjadi pendamping bagi anak-anak korban ESKA tersebut,? ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Program Manager ECPAT Indonesia, Andy Ardian, berpandangan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59 mengatur hak perlindungan terhadap anak yang berhadap dengan hukum akibat menjadi korban serangkaian tindak pidana.
Seperti eksploitasi anak, korban penculikan, penjualan dan atau perdagangan, dan anak korban kejahatan seksual.
?Pelatihan ini diharapkan dapat mengisi kekurangan SDM tersebut sehingga anak-anak korban tidak terabaikan haknya,? katanya.
Ketua Jurusan Hukum Bisnis Binus Bapak Shidarta menambahkan pelatihan tersebut penting dalam rangka menyadarkan mahasiswa hukum. Sebab mereka menjadi bagian dari perjuangan menegakkan profesi hukum yang luhur. Bantuan hukum tak hanya bagi yang mampu secara finansial membiayainya, tetapi bantuan hukum terbuka aksesnya bagi setiap orang.
?Negara hukum kita harus menjamin hak ini.
Hanya dengan demikian kita pantas merayakan pengakuan kita sebagai bangsa yang merdeka,? pungkasnya.

