JAKARTA, HarianBernas.com– Penahanan terhadap seorang tersangka di tingkat penyidikan menjadi diskresi atau kewenangan penyidik institusi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK. Penyidik pun memiliki alasan subjektif dilakukan tidaknya penahanan terhadap seorang pelaku tindak pidana.
?Kan dalam KUHAP kita yang namanya penahanan itu diskresinya penegak hukum. Tidak hanya Polri, tapi Kejaksaan dan KPK,? ujar anggota Komisi III Arsu Sani di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (18/11/2016).
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan merupakan hak subjektif penyidik berdasarkan persyaratan.
Mulai mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti hingga ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Dalam menjalankan diskresinya setidaknya tak saja bersifat subjektif, namun juga objektif. Menurut Arsul, subjektif lantaran kewenangan tersebut berada di penegak hukum.
?Tapi dia dalam mengggunakan kewenangannya itu menahan atau tidak itu juuga harus diilandaskan pada hal-hal yang menurut saya harus objektif,? ujarnya.
Nah, aspek objektif misalnya, kata Arsul dengan melihat beberapa kasus serupa sebelumnya. Misalnya kasus dugaan penistan agama sebelumnya, pelaku dilakukan penahanan.
Sementara kasus serupa dan teranyar pelaku tidak dilakukan penahanan maka menjadi pertanyaan.
?Kalau kemudian ini tidak ditahan kan ini harus ada penjelasaaanya. Penjelasannya bisa bermacam-macam. Tapi, juga saya ingin mengingatkan bahwa penahanan tidak juga selalu dalam bentuk penahananan tertutup, bisa tahanan rumah, bisa tahanan kota juga,? pungkasnya.

