Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Tujuh Pelayanan Publik Rawan Pungli Secara Nasional

Oleh: Redaksi Bernas•9 November 2016
Tujuh Pelayanan Publik Rawan Pungli Secara Nasional
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Plt Inspektur Jenderal Kemendagri menyebut tujuh bidang pada pelayanan publik di pemerintah daerah rawan pungutan liar (pungli..."

🗓️ Dipublikasikan pada 9 November 2016.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

Bantul, HarianBernas.com – Sri Wahyuningsih, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tujuh bidang pada pelayanan publik di pemerintah daerah rawan pungutan liar (pungli), Rabu (9/11).

“Di pemerintah daerah ada tujuh bidang pelayanan publik rawan pungli, berlaku nasional,” jelas Sri setelah melantik Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Tujuh bidang pelayanan publik rawan pungli itu, yaitu (1) sektor perizinan, (2) pendidikan, (3) hibah dan bantuan sosial (bansos), (4) kepegawaian, (5) dana desa, (6) pengadaan barang dan jasa, serta  (7) kejaksaan.

Menurut Sri, yang paling rawan pungli adalah sektor perizinan dan hibah bansos karena secara langsung berhubungan dengan publik.

Untuk mengawasi praktik pungli di tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta kementerian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) telah membentuk Satgas Saber Pungli dari berbagai unsur.

Tag:#daerah#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram