JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti kasus dugaan suap pengalihan kuota impor gula, yang sudah menjadikan Ketua DPD RI (non aktif) Irman Gusman sebagai tersangka. Untuk mencari bukti – bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan Irman, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.
“Terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji tersangka IG, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” terang Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Senin (26/9/16).
Pemanggilan Sekjen DPD sendiri, dilakukan dalam rangka mengklarifikasi perihal jati diri Irman sebagai pimpinan DPD RI. Selain itu, juga untuk melihat profil pendapatan Irman, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPD.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka kasus korupsi.
Irman ditetapkan tersangka usai ditangkap tim Satgas Penindakan KPK pada Sabtu (17/9/16) dini hari, karena menerima uang suap dari Xaveriandy Sutanto, Direktur PT. Semesta Berjaya dan istrinya Memi.
Selain menetapkan Irman sebagai tersangka, penyidik juga turut menetapkan pasutri ini sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Terkait kasus suap menyuap ini, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pasangan suami istri ini memberikan uang suap sebesar Rp 100 juta, agar Irman membantu pihaknya mendapatkan kuota gula impor sebesar 3 ribu ton, yang diberikan Bulog pada CV. Semesta Berjaya tahun 2016, untuk Provinsi Sumbar.
“Sebagai penerima bapak IG (Irman Gusman) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Sabtu (17/9/16) petang.
Sementara sebagai pemberi suap, Xaveriandy dan Memi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

