Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

KPK Telisik Keterlibatan Istri Bupati Banyuasin

Oleh: Redaksi Bernas•5 September 2016
KPK Telisik Keterlibatan Istri Bupati Banyuasin
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki keterlibatan istri Bupati Banyuasin Vinita Citra Karini terkait perkara kasus dugaan korupsi...."

🗓️ Dipublikasikan pada 5 September 2016.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki keterlibatan istri Bupati Banyuasin Vinita Citra Karini, terkait perkara kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan yang dilakukan suaminya. Penelusuran terhadap wanita yang akrab dipanggil Tita ini, dilakukan menyusul adanya temuan adanya bukti transfer uang sebesar Rp 531,6 juta dari suaminya, kepada perusahaan biro haji atas nama PT. TB (Turisian Buana),sebagai biaya haji untuk Yan Anton dan Tita.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, penyidik tengah menelisik peranan Tita, apakah dia mengetahui atau tidak perihal uang suap yang digunakan suaminya untuk membiayai rencana ibadah hajinya.

Jika nantinya, Tita secara sadar mengetahui uang rasuah yang diterima digunakan untuk biaya naik haji dirinya dan suaminya, maka KPK tak segan-segan akan menetapkan Tita sebagai tersangka.

“Soal itu masih diselidiki keterlibatan istrinya, apakah dia aktif atau tidak, dan beberapa keterangan lain,” ungkap Syarief, di Jakarta Selasa (6/9/16).

Sebelumnya, dalam konferensi pers penetapan tersangka Bupati Banyuasin dan beberapa pihak lain sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menerangkan, dari  uang sebesar Rp 1 miliar yang diminta Bupati Banyuasin kepada seorang pihak pengusaha, uang sebsar Rp 531,6 juta digunakan untuk membiayai haji bupati dengan istrinya 

“Disita biaya haji dari biro perjalan haji PT. TB (Turisian Buana) sebesar  Rp 531.600 juta untuk berdua. Diduga pemberian uang fasilitas pembiayaan haji dari ZM (Zulfikar Muharrami Direktur CV.Putra Pratama),” terang Wakil Ketua KPK Basari Pandjaitan, di Jakarta, Senin (5/9/16).

Atas perbuatannya Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian pun dipastikan gagal naik haji, pasalnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi yang dilakukannya.

Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik KPK menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan, usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Minggu (4/9/16) kemarin.Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan lima pihak lian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ijin proyek di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin.

“Sebagai pemberi ZM (Zulfikar Muharrami) disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kepada penerima YAF (Yan Anton Ferdian), RUS (Rustami), UU (Umar Usman), K (Kirman), dan STY (Sutaryo) disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP,??

terang Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Senin (5/9/16).

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram