Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

KPK Tahan Bupati Banyuasin dan 5 Pihak Lain

Oleh: Redaksi Bernas•4 September 2016
KPK Tahan Bupati Banyuasin dan 5 Pihak Lain
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Usai menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan lima pihak lain KPK langsung menahan Yan Anton?untuk kepentingan penyidikan...."

🗓️ Dipublikasikan pada 4 September 2016.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, HarianBernas.com – Usai menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan lima pihak lain sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyuapan ijin proyek didinas pendidikan, tim penyidik KPK langsung menahan Yan Anton dan para pihak lain untuk kepentingan penyidikan.

“Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda,” terang Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Senin (5/9/16).

Untuk tersangka ZM (Zulfikar Muharrami), ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, tersangka YAF (Yan Anton Ferdian) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, kemudian tersangka RUS (Rustami) di Rutan Polresta Jakarta Timur. Selanjutnya tersangka UU (Umar Usman) di Rutan Polresta Jakarta Pusat, tersangka STY (Sutaryo) di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, dan terakhir tersangka K (Kirman) di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Menanggapi penahanannya, keenam tersangka yang keluar secara berurutan dengan menggunakna rompi tahanan KPK mulai sekitar pukul 21.22 WIB, enggan menanggapi cecaran beragam pertanyaan dari awak media. Hal senada juga dilakukan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Ia enggan berkata banyak ketika ditanya apakah uang suap senilai Rp. 531.600 juta, dari total nilai suap sekitar Rp 1 miliar dari pihak penyuapnya digunakan untuk biaya naik haji.

“Besok saja ya, besok,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan, usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Minggu (4/9/16) kemarin.

Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan lima pihak lian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ijin proyek di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin.

“Sebagai pemberi ZM (Zulfikar Muharrami) disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kepada penerima YAF (Yan Anton Ferdian), RUS (Rustami), UU (Umar Usman), K (Kirman), dan STY(Sutaryo) disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP,” terang Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Senin(5/9/2016).

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram