JAKARTA, HarianBrnas.com – Beredar informasi adanya pencabutan status pencegahan yang diajukan KPK terhadap bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, karena adanya desakan dari oknum petinggi negera yang membekingi konglomerat tersebut. Atas adanya kabar miring tersebut, KPK langsung membantahnya.
“Kalau untuk( pencegahan) Aguan, sampai saat ini masih dalam status cegah,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (26/8/16).
Menurut Prihrsa, pihaknya memang menerima adanya surat pengajuan permintaan pencabutan pencegahan yang dikirim pihak Aguan, namun atas surat tersebut, KPK menurutnya, tak menggubrisnya.
“Bahwa memang ada permintaan pengajuan tapi ditolak,” jelasnya. Selanjutnya, dengan tolaknya pencabutan surat pencegahan tersebut, maka jika batas waktu pencegahannya habis, maka pihak KPK bisa mengajukan upaya pencegahan kembali jika memang masih dibutuhkkan informasinya.
“Itu kan (pencegahan) nanti habisnya Oktober. Masa belum habis sudah diperpanjang,” terang Priharsa.
Kasus dugaan penyuapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada Kamis (31/3/16).
Dari hasil OTT tersebut, tim KPK berhasil menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M.Sanusi, yang kedapatan menerima uang suap secara bertahap dari Presdir PT.
Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dengan nilai keseluruhan Rp.2 miliar.
Uang suap tersebut, disinyalir terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Atas perbuatanya keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan berbeda.
Perihal kaitan Aguan dalam sengkarut kasus ini, melalui perusahaanya PT.
Kapuk Naga Indah, ia akan membangun Pulau A.B.C.D seluas 1.331 melalui reklamasi teluk Jakarta. Sementara,PT.Agung Podomoro Land yang menyuap Sanusi, akan membangun Pulau G seluas 161 hektar melalui PT. Muara Wisesa.

