JAKARTA, HarianBernas.com– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik peranan para pihak lain yang diduga terkait dalam perkara kasus dugaan penyuapan yan melilit tersangka R (Rohadi), Panitera PN Jakarta Utara yang kedapatan menerima suap dari kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.
Untuk mendalami adanya kaitan pihak lain tersebut, KPK memeriksa Anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan pemeriksaan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
??Yang bisa disampaikan, penyidik ingin mendalami apakah R (Rohadi) ini memang hanya menerima sejumlah yang waktu terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu, dan dari orang itu saja. Hal itu yang ingin didalami,?? terang Priharsa.
Namun menurut sumber HarianBernas.com, Sareh diduga terkait dalam sengkarut rasuah yang sudah menjadikan Rohadi, kakak kandung Saipul; Jamil Syamsul, Bertha, dan Kasman, pengacara Saipul sebagai tersangka.
??Si Rohadi ini kan makelar kasus, banyak kasus yang dia mainkan,?? papar sumber penegak hukum di lingkungan KPK yang enggan disebutkan namanya.
Namun, kendati menyebut adanya kaitan Sareh dengan perkara Rohadi, sumber tersebut belum bisa menjelaskan lebih jauh, pasalnya masih dalam tahap penyidikan.
Untuk diketahui, nama Sareh Wiyono yang tak lain merupakan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, mencuat tatkala dilaporkan Komisi Yudisial (KY) ke KPK, lantaran diduga terkait kasus suap Hakim Setyabudi Tejocahyono, Wakil Ketua PN Bandung.
Kala itu Setyabudi menyebut Sareh turut menerima suap perkara kasus Bansos Bandung yang ditanganinya. Bahkan dalam surat dakwaan peran Setyabudi, mantan Ketua Badang Anggaran DPR RI tersebut, disebut meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Dada Rosada, Walikota Bandung saat itu, melalui Toto Hutagalung.
Atas laporan KY, kini kasus tersebut jalan di tempat.
Di sisi lain, KY tidak bisa melakukan sidang terhadap hakim yang sudah pensiun, oleh karena itu menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK.

