Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

Terkini
NASIONAL

Divonis 6 Tahun, Anggota DPR Dewi Yasin Limpo Pikir-Pikir Banding

Oleh: Redaksi Bernas•12 Juni 2016
Divonis 6 Tahun, Anggota DPR Dewi Yasin Limpo Pikir-Pikir Banding
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Dewi Yasin Limpo belum menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Ia masih bersikap pikir-pikir atas vonis hakim yang menurutnya sangat memberatkan..."

🗓️ Dipublikasikan pada 12 Juni 2016.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, HarianBernas.com – Mantan Anggota Komisi VII DPR RI dar Fraksi Hanura, Dewi Yasin Limpo belum menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Ia masih bersikap pikir-pikir atas vonis hakim yang menurutnya sangat memberatkan.

“Nanti pikir-pikir dulu ya, de. Sayang, ya.

Masih emosi atau apa (saya). Kita kan harus tenang, jangan suudzon. Pokoknya kita serahkan yang terbaik menurut Allah SWT,” ucapnya sembari menangis, usai sidang vonis perkara kasus korupsi yang melilitnya di PN.

Tipikor Jakarta, Senin (13/6/16).

Terkait kasus yang melilitnya, Dewi tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah, dan tidak menerima uang suap sebesar 177,700 ribu dollar Singapura seperti yang dituduhkan JPU KPK. Ia justru malah menuding anak buahya Rinelda Bandaso, yang menerima suap, padahal fakta-fakta persidangan menyatakan Dewi terbukti menerima suap. 

“Ini kan kerjasaama antara Rinelda dan Setiadi. Di surat pernyataan juga tidak mengatakan (uang) untuk ibu Dewi Yasin Limpo kok.

Dia hanya bilang untuk pengurusan di Kementerian ESDM. Dia tidak bilang untuk Dewi Yasin Limpo,” tuturnya.

Selain membantah dirinya menerima uang suap, Dewi malah menuding dirinya hanya menjadi korban kebijakan. “Ya, korban. Saya korban. udah diberhentikan jadi Anggota DPR, saya pun dipenjara.

Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya gak korupsi. Saya bukan koruptor. Saya ga merugikan uang negara.

Saya gak rampok uang rakyat,” ucap ya emosi.

Dalam kasus ini, sebelumnya, Dewi Yasin Limpo dan staffnya Bambang Wahyu Hadi divonis 6 tahun penjara, dedna Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, baik Dewi maupun stafnya Bambang Wahyu Hadi, terbukti menerima suap sebesar 177.700 dollar singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai, Irenius Adi, dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui staff Dewi Rinelda Bandaso. Suap dilakukan dalam rangka mengakali proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Namjun kendati menghukum Dewi, Hakim membebaskna Dewi dari tuntutan JPU KPK yang meminta agar hak politik Dewi dicabut selama tiga tahun.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram