HarianBernas.com – Baru-baru ini polemik dalam penggunaan kaos berlogo Turn Back Crime oleh masyarakat memang telah mengemuka.
Tetapi pihak kepolisian ternyata tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebaliknya, polisi justru merasa senang logo Turn Back Crime dipakai oleh jutaan masyarakat.
?Justru kami senang karena sekarang masyarakat cinta polisi. Jadi tidak khawatir, pakai saja, kami senang, polisi senang, warga pun senang,? tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Justru, kata Khrisna, beredarnya kaus tersebut malah tidak menjadi sebuah masalah.
Oleh karena itu, Kapolri Badrodin Haiti tidak pernah mempersoalkan hal itu.
?Nggak ada yang salah dengan kausnya, kan kapolri juga sudah bilang,? ungkap Khrisna.
Terlebih lagi, kaus tersebut juga bukan merupakan bagian dari seragam formal polisi. Sebab, kaus itu digunakan hanya pada saat olah TKP saja.
?Polisi pakainya pas lagi kerja, lagi olah TKP, pada saat rekonstruksi dan pada kegiatan-kegiatan tertentu. Polisi tidak memakai saat jalan-jalan ke mall,? kata Krishna.
Khrisna pun menjelaskan arti dan maksud logo Turn Back Crime itu merupakan salah satu bentuk kampanye internasional.
Kampanye itu yang dilakukan oleh interpol dalam rangka menggalang kebersamaan untuk menanggulangi kejahatan transnasional yang terorganisasi.
?Kemudian saya bawalah ini ke Indonesia dan menyebarkannya ke masyarakat.
Namun, jika ada yang menyalahgunakan harus dilakukan penegakan hukum dan masyarakat tidak usah khawatir,? papar Krishna.
Oleh karena itu, Anda tidak perlu takut lagi untuk menggunakan kaos Turn Back Crime lagi.
Hal tersebut karena Polri sudah memastikan tidak pelarangan memakai ko Turn Back Crime (TBC) bagi masyarakat sipil. Polri juga tidak pernah membatasi penjualan kaos tersebut.
“Tidak ada (batasan penjualan TBC), justru semakin banyak masyarakat yang pakai kita makin senang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Walaupun begitu, Boy mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan kaos TBC. Polri akan tetap menindak secara hukum jika ada yang menyalahgunakan kaos TBC untuk melakukan tindak pidana.
“Tetap ditindak secara hukum kalau melanggar.
Jika penyalahgunaan kan yang dilihat bukan kaosnya saja, tapi masalah perilaku pelanggaran hukumnya yang ditindak oleh polisi. Diharapkan masyarakat laporkan saja,” tutup Boy.

