JAKARTA, HarianBernas.com – Bupati Subang Ojang Sohandi, Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik beserta istrinya Lenih Maryani yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap oknum jaksa di Kejati Jabar, mengajukan diri kepada KPK menjadi justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum membongkar kejahatan).
Ihwal adanya hal ini dikatakan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
“Untuk kasus (suap) Bupati Subang, ada tersangka OJS, JAH, dan LM yang mengajukan permohonan justice collaborator,” kata Yuyuk, di Jakarta, Senin (23/5/16).
Atas pengajuan JC tersebut, saat ini KPK telah menerima pengajuan tersebut. Namun, belum mengambil sikap apakah menerima atau menolaknya.
“Saat ini pimpinan KPK sedang mempelajari permohonan ketiganya,” katanya.
Dalam kasus ini, sebelumnya pada Senin (11/4/16) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas nama Deviyanti Rochaeni, Bupati Subang Ojang Sohandi, serta Lenih Marliani, istri mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik (terdakwa).
Ojang diduga melakukan penyuapan sebesar Rp.528 juta terhadap kedua jaksa di Kejati Jabar, yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
Uang tersebut diberikan kepada jaksa untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan. Selain menyita uang suap, KPK juga berhasil mengamankan uang dari mobil Ojang sebesar Rp.385 juta, yang diduga merupakan uang gratifikasi.
Atas perbuatanya, Ojang, Leni, dan Jajang telah ditetapkan tersangka sebagai pihak pemberi suap, dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu KPK juga telah menetapkan Deviyanti dan Fahri Nurmallo (Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang) sebagai tersangka penerima suap.
Kedua jaksa tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

