Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ikapi DIY: Pajak Penerbitan Buku Terlalu Tinggi

Oleh: Redaksi Bernas•24 April 2016
Ikapi DIY: Pajak Penerbitan Buku Terlalu Tinggi
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) DIY merasakan besaran pajak yang harus dibayarkan penerbit saat menerbitkan buku terlalu tinggi dan memberatkan..."

🗓️ Dipublikasikan pada 24 April 2016.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

YOGYAKARTA, HarianBernas.com ? Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) DIY merasakan besaran pajak yang harus dibayarkan penerbit saat menerbitkan buku terlalu tinggi. Hal tersebut dirasa memberatkan.

“Di dalam undang-undang, masalah pajak memang sudah diatur. Namun, akan lebih baik ada insentif yang diberikan jika penghapusan pajak tidak mungkin dilakukan,” ungkap Sekretaris Jenderal Ikapi DIY Agus Hariyanto di Yogyakarta, Jumat (22/4/16).

Agus Hariyanto dalam pertemuan dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengungkapkan ketika menerbitkan buku total pajak yang harus dibayarkan mencapai 13 persen dari harga buku.

Pajak tersebut dihitung dari pajak membeli kertas, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dan ditambah dengan pajak penghasilan (pph) satu persen.

Menurutnya, pajak itu cukup besar sehingga membebani penerbit. Salah satu akibat dari tingginya pajak yang harus dibayarkan adalah berkurangnya jumlah buku yang diterbitkan. Dua tahun belakangan, lanjutnya, kantor pajak intensif menarik pajak.

Ia menerangkan keadaan penerbit di Yogyakarta kini mengalami penurunan, hal ini dilihat dari jumlah cetaknya.

Semula penerbit dapat mencetak dua atau tiga buku setiap bulannya. Kini jumlah buku yang dicetak berkurang, yakni dua atau tiga buka dalam waktu enam bulan.

Sementara, Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris menyampaikan pertemuan dengan Ikapi DIY tersebut dilakukan untuk mengumpulkan masukan dan pendapat. Hal ini terkait informasi yang dibutuhkan untuk menyusun pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Perbukuan yang dibahas di DPR RI.

Fahira pun menyoroti kebijakan pajak buku yang dirasa masih memberatkan, tak terkecuali buku-buku ilmu pengetahuan yang seharusnya juga terbebas dari pajak.

Ia pun berharap agar RUU Perbukuan segera disahkan tahun ini.

Tag:#daerah#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram