HarianBernas.com — Lalu-lintas udara di Yogyakarta beberapa waktu terakhir terganggu dengan adanya tembakan sinar laser dari darat. Sinar laser akhir-akhir ini telah menjadi tren dan banyak dijual secara bebas. Namun sayangnya, para pilot merasa terganggu, hal ini disebabkan karena pancaran sinar laser ternyata sangat berbahaya bagi penerbangan.
Pada saat malam hari, kokpit pesawat berada dalam cahaya yang lebih redup.
Jika ada pancaran sinar laser dan kemudian memantul di kaca, hal ini akan sangat membahayakan terutama bagi pilot jika terkena mata langsung. Pilot akan mengalami kebutaan total sementara sekitar 10 detik.
Terlebih lagi jika terjadinya buta sementara ketika akan menjelang landing atau take off, maka penerbangan akan menjadi jauh lebih berbahaya. Oleh karena itu, ketika mata pilot terkena sinar laser di fase-fase kritis seperti ini menjadi sangat berbahaya.
Untuk sementara ini masih dicari dari mana sinar laser ini berasal dan siapa pelakunya.
Dugaan sementara adalah tembakan laser ini terjadi di salah satu tempat wisata di Maguwoharjo, ada juga dari mal atau bahkan dari masyarakat iseng dan penjual laser pointer.
Sebenarnya, tindakan menembakkan laser ini mempunyai potensi melanggar Undang-undang No. 1 tahun 2009 perihal penerbangan pasal 210. Walaupun ini sangat mengganggu penerbangan, namun direncanakan TNI AU Yogyakarta dan Polda DIY tetap mengedepankan tindakan persuasif karena bisa dipastikan bahwa banyak masyarakat yang tidak tahu bahaya mengarahkan sinar laser ke pesawat.
Namun jika memang ternyata ada kemungkinan disengaja, pelaku pemancar sinar laser dapat terkena ancaman keamanan dan ketertiban, maka akan ditindak tegas dan masuk ke dalam jalur hukum.
Mulai dari sekarang, berhati-hatilah dalam menembakkan sinar laser ke udara. Karena tanpa disadari, tembakan sinar laser dapat menganggu jalannya penerbangan.

