Edisi kalteng
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

Edisi Hyperlocal: KALTENG
KALTENG

Presiden Prabowo Disadap, Ketua Umum GCP H. Kurniawan Kecam Pelaku Pengkhianat Bangsa

Oleh: Firardi•3 November 2026
Presiden Prabowo Disadap, Ketua Umum GCP H. Kurniawan Kecam Pelaku Pengkhianat Bangsa
Foto: Foto : ISTIMEWA
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Jakarta."
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H. Kurrniawan

🗓️ Dipublikasikan pada 3 November 2026.

JAKARTA – Bareskrim Polri mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus penyadapan Presiden.

Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Listyo merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subiant

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan, angkat bicara.

Bang Iwan menyampaikan kecaman keras menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian serius karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access).

Tiga nama yang disebut dalam pemberitaan detikNews terkait perkara tersebut adalah Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol.

Eko Hadi Santoso.

Menanggapi perkembangan tersebut, H. Kurniawan menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan terhadap kepala negara, terlebih menyangkut komunikasi dan pembahasan kepentingan strategis bangsa, merupakan persoalan yang sangat serius.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan juga menyangkut kehormatan, keamanan, dan kedaulatan negara.

"Kalau benar ada tindakan penyadapan terhadap Presiden yang sedang membicarakan kepentingan bangsa dan negara, ini merupakan tindakan yang sangat tidak bisa ditoleransi. Pelakunya pantas disebut sebagai pengkhianat bangsa apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut," tegas H.

Kurniawan.(fie)


Berita Terkait:

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram