Kilas Balik Fakta Sidang Dana Hibah Pariwisata Jelang Tuntutan Sri Purnomo

YOGYAKARTA, BERNAS.ID– Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (13/3/2026) besok di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Sebelum pembacaan tuntutan, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo yang digelar tiga kali dalam seminggu sejak Kamis (18/12/2025) lalu mengungkap fakta-fakta dari keterangan sejumlah saksi.
Fakta paling menarik adalah pengakuan para saksi di persidangan yang mengungkap praktik potongan uang atau komisi dengan nominal antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dari dana bantuan hibah pariwisata yang diterima oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis).
Wisnu Wijaya, yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Rabu (11/2/2026), mengaku bertemu anak buah Raudi Akmal, Karunia Anas Hidayat, dan Rinto Budi Antoro selaku Ketua Karang Taruna Ngemplak di Rumah Dinas Bupati Sleman.
Setelah pertemuan tersebut, beberapa waktu berselang, Anas dan Rinto datang ke Kantor Kapanewon Cangkringan untuk bertemu Wisnu dan minta untuk ditunjukkan sejumlah pokdarwis yang menerima dana hibah pariwisata pariwisata Sleman 2020.
“Tahu-tahu Rinto menyuruh saya untuk mengambil uang Rp2,5 juta ke Pak Tri, pengurus pokdarwis di Cancangan,” bebernya.
Dashboard Investasi Real-Time — Gratis untuk Member BERNAS
Pantau IHSG, Crypto, dan Forex dalam satu dashboard. Analisis AI eksklusif untuk pembaca BERNAS.
Daftar Sekarang — Gratis →Kepada hakim Gabriel Siallagan, Wisnu mengaku kenal Anas dan Rinto sebagai tim pemenangan Kustini Sri Purnomo di Pilkada 2020.
Kemudian, sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Jumat (13/2/2026), saksi Muhammad Ali Maskun dari pokdarwis Tegong Sambimulyo membeberkan bahwa dana hibah pariwisata yang diterima juga mengalami pemotongan sebesar Rp3 juta.
Dukuh curhat
Pada kesempatan lain, Suparmono, mantan Panewu Cangkringan, mengatakan pernah ditelepon oleh dukuh dari kelompok masyarakat Kebun Bunga terkait permintaan sejumlah uang setelah pelaksanaan program bantuan dana hibah pariwisata Sleman.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolPernyataan itu Suparmono sampaikan ketika menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (18/2/2026), terkait pengakuan Wisnu Wijaya di sidang sebelumnya.
“Saya bilang kepada dukuh itu, siapa pun tidak boleh minta (komisi dari bantuan dana hibah pariwisata) karena sudah hak panjenengan (pokdarwis).
Tapi, saya kurang tahu, pokdarwis tersebut yang dikunjungi Anas atau bukan,” jawab Suparmono kepada hakim.
Suparmono, yang ketika Kustini Sri Purnomo menang Pilkada 2020 dipercaya mengisi posisi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, mengaku sempat menanyakan ciri-ciri orang yang meminta uang kepada dukuh.
Namun, pokdarwis bersangkutan tidak tahu.
Proposal salah sasaran
Sidang pada Senin (23/2/2026), auditor BPKP DIY, Abu Ahmad, mengatakan, ruang audit penugasan mencatat, pemberian dana hibah pariwisata kepada 244 kelompok masyarakat (pokmas) di sektor pariwisata diduga kuat terjadi penyimpangan.
“Setelah merekontruksi fakta berdasarkan bukti dan membuat simpulan, kami menghitung kerugian keuangan negara.
Ada 25 bukti dokumen yang mendukung laporan.
Yang kami kemukakan di laporan, terdapat 193 pokmas tak tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, diketahui bahwa ada pengondisian proposal pokmas yang dikoordinasi oleh Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, lewat orang-orang suruhan, Anas.
Proposal-proposal itu dikondisikan dengan pemberian kode khusus, yakni “RA”.
Dari temuan 193 penerima dana hibah pariwisata tak tepat sasaran, terang Abu Ahmad, berdasarkan metode yang tim BPKP Perwakilan DIY lakukan, jumlah kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp10.952.457.030.
Terkait penyimpangan penerima dana hibah pariwisata tak tepat sasaran, ia menyebut tidak sesuai SK Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang perubahan atas peraturan Nomor Km/694/PL.07.02/M-K/2020.
Regulasi itu mengatur tentang Penentuan Teknis Hibah Pariwisata Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ia menambahkan, pemberian bantuan dana hibah pariwisata tak tepat sasaran juga tak sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 46/PMK.07/2020. (*)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Reformasi Strategis Koperasi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda