Aliansi Masyarakat Jogja Melawan Perbankan Kawal Keluarga Nabila Hadapi Eksekusi Rumah oleh PN YogyakartaTranslating...

Loading... YOGYAKARTA, BERNAS.ID โ Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dijadwalkan melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan rumah di Jalan Pangeran Wirosobo No. 23 B, RT 64/RW 14, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan...
YOGYAKARTA, BERNAS.ID โ Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dijadwalkan melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan rumah di Jalan Pangeran Wirosobo No. 23 B, RT 64/RW 14, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Kamis (5/2/2026) pukul 09.00 WIB.
Pemberitahuan resmi eksekusi tertuang dalam surat nomor 49 PAN.W13.U1/HK.02/2026 tanggal 30 Januari 2026.
Dalam perkara eksekusi bernomor 17/Pdt.Eks.RL/2025/PN Yyk, pemohon adalah Agung Wahyudi Pribadi, sedangkan termohon Nabila Nurina Asih bersama saudara perempuannya, Sarah Dian Astuti.
Baca Juga :ย Kuasa Hukum Kecewa, Lagi-Lagi PN Sleman Belum Tetapkan Tanggal Eksekusi dalam Rakor Kedua
Surat pemberitahuan eksekusi juga telah disampaikan kepada Polresta Yogyakarta, Kantor BPN Kota Yogyakarta, serta perangkat kelurahan dan kecamatan setempat.
Hutang Bermula Tahun 2022
Berdasarkan kronologi yang dibuat Nabila pada 30 Oktober 2024, utang bermula dari pinjaman di BPR UGM tahun 2022 untuk modal usaha dan sewa ruko.
Namun, akibat kesulitan finansial pasca pandemi, ia gagal melunasi cicilan.
Nabila mengaku berusaha menjual rumah yang dijadikan agunan secara pribadi dan menolak proses lelang yang digelar pihak bank.
Ia menilai pemberitahuan lelang tidak transparan. Menurutnya, surat peringatan (SP) hanya dikirim melalui WhatsApp, sementara SP 3 tidak pernah diterima.
Pada Oktober 2024, keluarga baru menerima surat lelang empat hari sebelum pelaksanaan. Upaya mediasi untuk menghapus bunga dan denda ditolak pihak bank.
Pada hari lelang, Nabila menawarkan pelunasan Rp400 juta, sesuai klaim sisa utang Rp364 juta. Namun pihak bank tetap menuntut sekitar Rp500 juta termasuk bunga dan denda. Lelang tetap berjalan, dan aset rumah disebut telah memiliki pembeli.
Didampingi Ormas, Keluarga Minta Penundaan
Menjelang eksekusi, Nabila, Sarah, dan ibunya, Desi Susilo Utami, mendatangi PN Yogyakarta pada Selasa (3/2/2026).
Mereka didampingi sekitar 10 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Melawan Perbankan.
โKami datang hanya meminta keadilan seadil-adilnya. Rumah itu adalah satu-satunya tempat tinggal kami,โ ujar Desi sambil menangis.
Baca Juga :ย Kejaksaan Sleman Diperingatkan untuk Tidak Eksekusi Supriyanto karena Ada PK
Koordinator aliansi, Waljito, meminta eksekusi ditunda atas dasar kemanusiaan. Ia menegaskan negara harus hadir membela masyarakat yang lemah.
โJika tetap dipaksakan, kami akan menempuh jalur hukum dan mengawal proses ini dengan damai,โ katanya didampingi Bang Bernad Jogja.
Pengadilan Akan Evaluasi
Humas PN Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid, menyampaikan apresiasi atas sikap damai organisasi masyarakat dalam mengawal kasus ini.
Ia berjanji seluruh aspirasi akan diteruskan kepada Kepala PN Yogyakarta.
โSeluruh aspirasi keluarga dan masyarakat akan kami sampaikan secara utuh. Proses evaluasi akan dilakukan sesuai kaidah hukum yang berlaku,โ ujarnya. (cdr)
๐ Source: Read More in Bahasa Indonesia โ journalist
Title and summary translated by BERNAS AI. Original content preserved.