ASTINA Somasi Singapore Airlines, Tuntut Ganti Rugi Rp272 JutaTranslating...

Loading... JAKARTA, BERNAS.ID Kantor hukum ASTINA Law Firm melayangkan somasi kepada maskapai asing Singapore Airlines (SQ) atas dugaan penelantaran penumpang dan hilangnya bagasi dalam penerbangan rute Melbou...
JAKARTA, BERNAS.ID – Kantor hukum ASTINA Law Firm melayangkan somasi kepada maskapai asing Singapore Airlines (SQ) atas dugaan penelantaran penumpang dan hilangnya bagasi dalam penerbangan rute Melbourne – Singapura – Jakarta, 2 Maret 2026.
Somasi I dikirim pada 3 Maret 2026 terkait koper milik penumpang berinisial MR yang tidak ditemukan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, bagasi tersebut berstatus checked-through atau langsung dipindahkan ke penerbangan lanjutan.
Baca Juga : Dituding Fasilitasi Aksi Berpaham Non Pancasila, Wakil Ketua DPRD DIY Somasi Pemilik Akun Instagram
Kuasa hukum MR, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan kliennya tidak mendapat kepastian lokasi bagasi, tidak memperoleh informasi penelusuran (live tracing), serta tidak menerima pelayanan yang layak. MR bahkan batal menghadiri acara keluarga karena persoalan tersebut.
Menurut ASTINA, klien juga mendapat perlakuan tidak profesional dari salah satu petugas SQ di Jakarta. Saat keluarga meminta kejelasan, mereka justru disebut ditantang menempuh jalur hukum.
ASTINA menyebut ini bukan kali pertama keluarga MR dirugikan. Pada Januari 2026, koper keluarga tersebut dilaporkan rusak dalam penerbangan Business Class rute Paris–Singapura. Saat itu, pihak maskapai disebut menjanjikan perbaikan, namun belum direalisasikan.
Baca Juga : Jalur Prestasi SPMB 2025 tingkat SMP Bermasalah, Disdik Kota Bandung Disomasi
ASTINA menilai tindakan maskapai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam sistem penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab terhadap bagasi selama berada dalam pengawasannya.
“Bagasi hilang tanpa kejelasan adalah bentuk kelalaian serius. Konsumen tidak boleh dipersulit, apalagi ditantang menggugat,” ujar Azas.
Dalam somasinya, ASTINA menuntut Singapore Airlines untuk mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap MR dan keluarganya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak maupun daring, membayarkan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp272.252.000, memenuhi janji penggantian atas kerusakan koper pada penerbangan sebelumnya, serta memperbaiki sistem pelayanan pengaduan penumpang dan menindak petugas yang dinilai tidak profesional.
ASTINA memberi waktu 14 hari sejak 3 Maret 2026 untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional serta menempuh jalur hukum. (DID)
🌐 Source: Read More in Bahasa Indonesia — journalist
Title and summary translated by BERNAS AI. Original content preserved.