Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

DPRD Jogja Kejar Target 13 Raperda di Propemperda 2027

Oleh: Ibrahim Umar•4 November 2026
DPRD Jogja Kejar Target 13 Raperda di Propemperda 2027
Foto: Foto : Istimewa
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Rinciannya, 4 Raperda merupakan inisiatif DPRD dan 7 Raperda usulan Pemerintah Kota Yogyakarta"
Caption : Ketua Bappemperda DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari.

🗓️ Dipublikasikan pada 4 November 2026.

YOGYAKARTA, BERNAS.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta tengah mematangkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Regulasi yang dihasilkan ditargetkan lebih matang dan tepat sasaran.

Saat ini Bapemperda menginventarisasi 11 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rinciannya, 4 Raperda merupakan inisiatif DPRD dan 7 Raperda usulan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Jumlah tersebut ditargetkan bisa dimaksimalkan menjadi 13 Raperda, di luar tiga Raperda wajib tahunan yakni APBD Perubahan, LKPJ, dan APBD Murni 2028.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, mengatakan optimalisasi target sangat bergantung pada penyelesaian Propemperda tahun berjalan dan kelengkapan naskah akademik.

"Kami akan terus memonitor penyelesaian Propemperda tahun ini. Jika target tahun ini selesai 100 persen, maka ada kuota tambahan untuk tahun depan," ujar Ipung, Selasa (3/11/2026).

Peluang penambahan kuota mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri yang memperbolehkan penambahan hingga 25 persen atau setara dua Raperda. Untuk itu, Bapemperda mendorong Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta menyisir kembali usulan periode sebelumnya yang telah memiliki naskah akademik.

Wakil Ketua Bapemperda, Tri Waluko Widodo, menegaskan pihaknya akan mengawal proses penyaringan hingga tahap final. "Pembahasan masih belum final, namun akan kita maksimalkan sampai 13 Raperda," tandasnya.

Adapun empat Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Ekonomi Kreatif, Penamaan Jalan, dan Penguatan Pendidikan Karakter.

Sementara tujuh Raperda usulan eksekutif terdiri dari Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyertaan Modal BPD DIY, Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Gudang, RTRW 2027-2047, serta pencabutan sejumlah Perda tahun 2000-2010. (Age)


Berita Terkait:

Tag:#daerah#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram