Edisi bernas-leader-awards
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

Edisi Hyperlocal: BERNAS-LEADER-AWARDS
BERNAS-LEADER-AWARDS

Warga Gunungkidul Tertemper Kereta Angkut BBM di Gamping Sleman

Oleh: Paulus Yesaya Jati•5 November 2026
Warga Gunungkidul Tertemper Kereta Angkut BBM di Gamping Sleman
Foto: (foto: Ist)
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Seorang warga Gunungkidul berinisial EY (35) meninggal dunia setelah tertemper kereta api pengangkut BBM di Gamping, Sleman, Kamis dini hari."
Personel Polsek Gamping bersama Tim Inafis Polresta Sleman, PMI Kabupaten Sleman melakukan penanganan korban

🗓️ Dipublikasikan pada 5 November 2026.

Kronologi Kejadian

SLEMAN, BERNAS.ID - Seorang laki-laki meninggal dunia akibat tertemper kereta api di jalur KA KM 539+4, Tegalyoso, Banyuraden, Gamping, Sleman, Kamis dini hari (5/11).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.57 WIB saat Kereta Api pengangkut BBM dengan nomor lokomotif 2601 relasi Madiun–Sedayu melintas dari arah timur ke barat. Saat tiba di KM 539+4, masinis mendapati seorang laki-laki berjalan di jalur rel kereta api. Masinis telah membunyikan semboyan 35 berulang kali, namun karena jarak sudah terlalu dekat, korban tertemper kereta api.

Identitas Korban

Korban diketahui berinisial EY (35), laki-laki, warga Candirejo, Semanu, Kabupaten Gunungkidul.

Penanganan Korban dan TKP

Setelah menerima laporan, personel Polsek Gamping bersama Tim Inafis Polresta Sleman, PMI Kabupaten Sleman, dan perangkat desa mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan korban dan olah TKP. Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans PMI ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk penanganan lebih lanjut.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta petunjuk lainnya guna mengetahui secara pasti penyebab kejadian tersebut.

Imbauan Polresta Sleman

Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak beraktivitas di sepanjang jalur rel kereta api. Jalur rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api.

  • Masyarakat diminta tidak berjalan di atas atau di sekitar rel.
  • Masyarakat diminta tidak bermain di atas atau di sekitar rel.
  • Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas lainnya di atas atau di sekitar rel demi keselamatan bersama.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram