JAKARTA, BERNAS.ID – Nahdlatul Ulama (NU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai dua ormas Islam terbesar di Indonesia menyetujui pengeras suara mesjid tidak dipakai sembarang waktu. Kedua ormas itu pun menyambut baik surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dadang Kahmad, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganggap pedoman Kementerian Agama dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan pada sembarang waktu. Ia mengapresiasi sangat bagus jika ada pengaturan.
“Tujuannya supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarang waktu,” ujar Dadang dalam keterangan resminya dikutip Selasa (22/2/2022).
Baca Juga Menag Keluarkan SE yang Mengatur Pengeras Suara Masjid
Lanjut tambahnya, ia meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak.
Ia juga mengungkapkan selama ini masjid di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaan pengeras suara.
“Penggunaan pengeras suara keluar masjid hanya digunakan ketika azan saja.Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu,” ujarnya.
Senada, Ketua Tanfidziyah PBNU Ahmad Fahrurrozi menilai pemakaian sepiker masjid perlu dibatasi oleh kearifan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Namun Ia berharap jangan jangan sampai aturan itu menghilangkan inti syiar agama.
“Intinya kita sepakat ada pembatasan yang bijaksana, agar saling harmoni dan diterapkan dengan kearifan lokal,” kata Fahrur, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga Masjid di Indonesia, 75 Persen Pengeras Suaranya Buruk
Meski demikian, Fahrur menilai seberapa keras pengaturan pengeras suara dan durasi yang dianjurkan tentu tidak bisa disamakan satu tempat dengan lainnya. Hal itu bergantung situasi dan kondisi masyarakat sekitar.
Ia juga menilai kualitas suara sepiker masjid juga perlu dijaga agar terdengar nyaman dan tidak memekakkan telinga. “Sangat bagus jika pemerintah membantu peningkatan kualitas sound system masjid agar nyaman dan enak didengar,” pungkas Fahrur. (jat)

