Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

BNNP DIY Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Gorilla Seberat 27,05 Gram

Oleh: Redaksi Bernas•17 Desember 2021
BNNP DIY Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Gorilla Seberat 27,05 Gram
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"BNNP DIY Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Gorilla Seberat 27,05 Gram..."

🗓️ Dipublikasikan pada 17 Desember 2021.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Petugas BNNP DIY berhasil mengamankan pelaku inisial DM (21) yang terbukti memiliki Narkotika jenis Gorilla, di Condongcatur Sleman, Jumat (17/12/2021). DM sendiri adalah seorang pria, dengan pekerjaan swasta yang tinggal di Piyungan, Bantul, DIY.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan SIK MSM mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi dari warga tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah Bantul.

“Selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan surveillance dan membuntuti pergerakan target. Pada saat setelah target mengambil paket Narkotika, petugas BNNP DIY berhasil mengamankan pelaku inisial DM,” paparnya, melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Adapun barangg bukti yang diamankan petugas yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Gorilla) berat brutto sekira 27,05 (dua puluh tujuh koma nol lima) gram, yang tersimpan didalam plastik kresek warna putih. 

Selain itu juga 1 (satu) unit handphone Xiaomi, warna hitam, berikut simcard dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda/Scoopy, warna hitam, berikut kunci kontak.

Baca juga: Sejumlah Titik di DIY ini Rawan Peredaran Narkoba

“Fakta berdasarkan hasil interogasi bahwa Pelaku mengaku telah melakukan pengambilan paket narkotika tersebut atas perintah atau suruhan dari Pengendali dengan inisial HM, warga Gunungkidul (DPO).

Pelaku sebelumnya telah bersepakat dengan Pengendali untuk melakukan pengambilan dan meletakkan paket di suatu tempat untuk diserahkan kepada Pengendali,” ungkapnya.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, BNN Waspadai Peredaran Narkoba di Angkutan Sembako

Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan. (den)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram