Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Fadli Zon: MCA Sebar Hoax, Upaya Mematikan Demokrasi

Oleh: Redaksi Bernas•1 Maret 2018
Fadli Zon: MCA Sebar Hoax, Upaya Mematikan Demokrasi
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"MCA sebar hoax upaya untuk mematikan demokrasi..."

🗓️ Dipublikasikan pada 1 Maret 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Polri telah mengungkap jaringan Muslim Cyber Army (MCA), grup penyebar hoax di media sosial. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan upaya pengungkapan ini terlihat seperti langkah mematikan demokrasi di Indonesia.

“Ini adalah upaya untuk mematikan demokrasi. Harus betul-betul dicek apa yang dimaksud dengan hoax.

Apakah ini bagian dari kebebasan berpendapat atau apa,” ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/18).

Baca Juga MCA Sebarkan Hoaks di Medsos, MUI Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku

Fadli mengungkapkan pendapat-pendapat dari kelompok yang kontra terhadap pemerintah selalu diciduk kepolisian dalam waktu singkat. Politisi Gerindra itu meminta polisi bisa bersikap adil terhadap pihak yang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian di media sosial.

“Kalau misalnya memang pihak cyber police mau melakukan pemberantasan terhadap hoax, kita setuju tapi harus betul-betul adil,” katanya.

“Ini yang disisir ini adalah selalu pihak yang dianggap menantang pemerintah. Sementara kalau yang menjelek-jelekan dari pihak yang nonpemerintah atau pihak oposisi itu tidak di-follow up sampai sekarang,” sambungnya.

MCA ini merupakan kelompok terstruktur yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

Kelompok ini memiliki empat jaringan bekerja, yakni menampung, merencanakan, menyebar, dan menyerang kelompok lain supaya hoax berhasil disebar kepada masyarakat.

Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya, di antaranya ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang, dan dosen UII TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta. 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram