JAKARTA, Bernas.id ? Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Polri yang berhasil meringkus kelompok Muslim Cyber Army (MCA). MCA diketahui telah menyebarkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di dunia maya.
MUI pun meminta agar polisi mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya. Dengan demikian bisa diusut motif perbuatannya.
“Perbuatan tersangka disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya, karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Kamis (1/3/18).
Ia mengungkapkan MUI sudah menetapkan Fatwa No 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Setiap Muslim diharamkan melakukan gibah, fitnah, mengadu domba, melakukan aksi bullying, serta ujaran kebencian atas dasar SARA.
MUI pun mengharamkan kegiatan memproduksi hingga menyebarkan konten yang tidak benar kepada masyarakat.
“Selain itu, kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya,” paparnya.
Pihak MUI menduga MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya yang terorganisir rapi. Zainut menekankan dengan mencatutkan nama Muslim, maka hal itu sudah menodai kesucian ajaran Islam.

