JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua MPR Ahmad Muzani menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam memberantas korupsi yang saat ini telah menyidik kasus gratifikasi yang ada di Lembaga MPR.
“Tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK, MPR menghormati apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” ujar Muzani, di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025).
Muzani memastikan, MPR akan mengikuti perkembangan penyelesaian masalah ini, termasuk hasil klarifikasi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.
“Kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua orang mantan pejabat di Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga :HNW Dengar Surat Desakan Pemakzulan Gibran Sudah Di Meja Pimpinan MPR
Mereka diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.
KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. (FIE)

