Bernas.id – Bisnis UMKM di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang sangat baik karena besarnya dukungan pemerintah. Dorongan ekonomi juga membuat orang mampu membuat usaha sendiri walaupun masih dalam skala kecil sampai menengah.
Akan tetapi, aspek legalitas UMKM sering jadi faktor yang diabaikan pelaku bisnis baru. Padahal, salah satu elemen penting dalam sebuah bisnis adalah legalitas. Mempunyai sebuah bisnis di Indonesia berarti harus memiliki kekuatan hukum. Secara umum, jika sebuah bisnis UMKM berbadan hukum, maka bisnis tersebut memiliki kekuatan krusial bila berhadapan dengan persoalan hukum.
Baca juga: Mengenal Investasi UMKM sebagai Salah Satu Instrumen Menguntungkan
Banyak sekali manfaat yang akan didapat jika sebuah usaha memiliki kekuatan hukum yang jelas. Salah satu instrumen penting untuk mendapatkan legalitas dan dasar hukum yang jelas dari sebuah UMKM adalah surat keterangan usaha. Surat keterangan usaha sifatnya wajib dimiliki oleh seorang pengusaha. Hal ini untuk menghindari adanya tuduhan usaha illegal.
Manfaat surat keterangan usaha bagi UMKM
Surat keterangan usaha sendiri mempunyai peranan penting bagi bisnis yang baru dirintis. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, surat keterangan usaha digunakan sebagai bentuk bahwa usaha bisnis Anda adalah usaha yang berbadan hukum jelas dan memiliki legalitas yang mampu dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan sebuah aturan yang tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Demi perjalanan bisnis yang lebih legal, bisnis UMKM Anda harus memiliki surat keterangan usaha.
Baca juga: 5 Strategi Pemasaran UMKM dengan Anggaran Ketat
Fungsi Surat Keterangan Usaha
Surat keterangan usaha sendiri memiliki banyak fungsi. Fungsi dari surat keterangan usaha itu adalah:
1. Bukti legalitas
Secara garis besar, surat keterangan usaha menjelaskan tentang identitas sebuah usaha dan kegiatan serta barang produksi dari usaha tersebut. Dengan memiliki surat keterangan usaha, sebuah UMKM akan memiliki legalitas yang nantinya akan berguna dalam persaingan bisnis di skala besar.
2. Syarat Wajib Pajak
Sebuah badan usaha harus memiliki NPWP. Hanya saja, NPWP badan usaha berbeda dengan NPWP perorangan. NPWP badan usaha dibutuhkan untuk mengurus hal-hal terkait pajak usaha dalam bisnis Anda. Untuk mengurus NPWP badan usaha, Anda harus memiliki surat keterangan usaha sebagai salah satu syaratnya.
Baca juga: Jangan Asal Go Digital, UMKM Wajib Kuasai Omnichannel
3. Syarat untuk Mengubah Tarif Golongan Listrik
Tahukah anda bahwa tarif golongan listrik rumah tangga dengan listrik untuk bisnis berbeda?. Jika Anda memiliki sebuah usaha, maka pola pikirnya adalah menekan biaya semaksimal mungkin. Dengan tarif yang lebih murah, Anda bisa menekan biaya operasional. Salah satu instrumen produksi yang bisa dihemat adalah listrik. Sayangnya, PLN (Perusahaan Listrik Negara) tidak begitu saja memberikan persetujuan perubahan tarif listrik. Untuk menunjukkan bahwa memang listrik yang digunakan adalah komponen bisnis, Anda harus menunjukan surat keterangan usaha.
4. Kredit Modal Usaha di Bank
Fungsi lain mempunyai surat keterangan usaha adalah sebagai syarat ketika mengajukan kredit modal usaha. Bank membutuhkan bukti konkrit bahwa usaha Anda benar-benar ada dan berjalan dengan sehat. Sehingga ketika meminjam modal pada Bank, usaha anda tidak dianggap sebagai bisnis fiktif atau illegal.
5. Berpartisipasi dalam Tender atau Lelang
Biasanya banyak lembaga milik negara membuka tender untuk pengadaan produk atau layanan jasa. Salah satu syarat untuk ikut tender atau lelang tersebut adalah menyertakan bukti legalitas usaha berupa surat keterangan usaha. Jika Anda bisa mendapatkan proyek dari tender ini, tentunya omset usaha Anda akan meningkat.
Memiliki surat keterangan usaha adalah aturan dasar yang wajib dimiliki pelaku UMKM demi memiliki legalitas di mata hukum negara. Sebagai salah satu contoh UMKM yang memiliki legalitas dan berhasil mengembangkan bisnisnya, Anda bisa membaca artikel berjudul Toko Modern Berjejaring di Sleman Mulai Pasarkan Produk-produk UMKM