Urgensi Menyegerakan Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya

JAKARTA,BERNAS.ID -Di tengah lambannya pembahasan untuk melakukan revisi dan perbaikan regulasi kepemiluan di Indonesia, penting untuk menyerukan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Terlebih lagi paket UU Pemilu sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2025.
Perbaikan ini bukanlah sekadar agenda teknis atau rutin lima tahunan pasca pemilu, melainkan sebuah langkah krusial dalam menata ulang serta memperkuat fondasi demokrasi elektoral Indonesia.
Sejak diundangkan pada 2017, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi dasar pelaksanaan kontestasi politik di Indonesia pada Pemilu 2019 dan 2024.
Namun dalam perhelatan dua kali pemilu terakhir, kita menyaksikan bagaimana kelemahan sistem hukum berimplikasi pada kekacauan teknis, ketegangan antar lembaga, minimnya perlindungan atas hak politik warga negara, bahkan menjadi pintu masuk dari korupsi politik.
Permasalahan yang terjadi bukanlah persoalan teknis prosedur semata, namun menyentuh pada kondisi demokrasi substansial kita hari ini sehingga penting untuk menjadikannya sebagai cermin reflektif atas kondisi demokrasi kita.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Apakah demokrasi akan tumbuh sehat dan substansial, atau justru berjalan di tempat dalam bayang-bayang elite yang saling berebut kekuasaan.
Baca Juga : Tarik Ulur RUU Pemilu, Ini kata Pimpinan DPR
Bertaruh pada Waktu: Mengapa Penting Dibahas Segera
Waktu dalam politik bukan sekadar penanda teknis, tetapi ruang yang penuh konsekuensi.
Jika pembahasan revisi UU Pemilu kembali ditunda, besar kemungkinan kita akan terperosok kembali ke dalam situasi yang tidak menguntungkan: saat suhu politik sudah mulai memanas menjelang pemilu dan ruang deliberatif publik tersingkir oleh kepentingan pragmatis Waktu Antara Pengesahan UU Pemilu dan Pelaksanaan Pemilu.
Selain itu, adanya pola konsisten bahwa pembahasan dan pengesahan UU Pemilu hampir selalu dilakukan dalam jarak waktu yang sempit menjelang pemilu.
UU No.
3/1999 1 Februari 1999 Pemilu 1999 7 Juni 1999 ±4 bulan
UU.
No. 12/2003 11 Maret 2003 Pemilu 2004 1 April 2003 ±1 bulan
UU No. 10/2008 31 Maret 2008 Pemilu 2009 5 Juli 2008 ±3 bulan
UU No.
8/2012 11 Mei 2012 Pemilu 2014 11 Agustus 2012 ±3 bulan
UU No.
7/2017 16 Agustus 2017 Pemilu 2019 3 September 2017 ±1 bulan
Ketika proses legislasi dilakukan dalam situasi yang demikian, yang terjadi bukanlah penguatan sistem, melainkan penyelamatan kepentingan.
Belum lagi pembahasan revisi UU Pemilu sering menghasilkan pasal-pasal krusial yang lekat kaitannya dengan kepentingan elektoral peserta pemilu.
Diantaranya, seperti pilihan desain sistem pemilu, besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan, serta ambang batas pencalonan.
Dampaknya, pasal-pasal mengenai aspek manajemen pemilu dan penegakan hukum pemilu misalnya, sering terabaikan atau mendapatkan porsi waktu yang terbatas.
Maka dari itu, pembahasan revisi UU Pemilu mendesak untuk dilakukan saat ini.
Semakin dekat kita ke tahun 2029, semakin sempit pula ruang bagi pembahasan menyeluruh dan mendalam.
Berkaca dari pengalaman pemilu sebelumnya, revisi undang-undang yang dilakukan dalam waktu yang terlalu dekat dengan tahapan pemilu justru melahirkan peraturan yang reaktif dan tidak deliberatif.
Sering kali, perbaikan regulasi hanya menyentuh permukaan, tanpa sempat menjangkau akar persoalan.
Karenanya, penting untuk mendesak revisi UU Pemilu untuk diselesaikan paling lambat tahun 2025 agar menyisakan waktu yang cukup dalam hal penyesuaian sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2029.
Membahas revisi sejak sekarang berarti memberi ruang bagi penyusunan norma yang matang dan partisipatif.
Ini memberi kesempatan bagi publik, penyelenggara, akademisi dan masyarakat secara umum untuk terlibat dalam diskursus yang komprehensif untuk membentuk arah demokrasi ke depan.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045Tidak kalah penting, ini juga memastikan bahwa penyelenggara pemilu memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan kebijakan/ menyusun peraturan pelaksanaan dan sistem teknis pendukung terkait, serta, mensosialisasikannya, dan memperkuat kelembagaan internal.
Artinya, revisi ini bukan sekadar tentang efisiensi waktu, tetapi tentang menciptakan ekosistem politik yang sehat, deliberatif, dan bebas dari jebakan forum “sikut antar kepentingan.” Kita bertaruh pada waktu, dan waktu terbaik untuk memperbaiki adalah ketika kita belum terlambat.
Enam Aspek Utama yang Perlu Diperhatikan
Melalui pengalaman penyelenggaraan, kajian yang mendalam, serta masukan substantif dari multi pihak, maka terdapat beberapa poin penting yang layak dijadikan fondasi pembahasan revisi.
Pertama, kodifikasi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak.
Menyatukan regulasi pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah dalam satu kerangka hukum akan menghindari konflik norma dan menyederhanakan pelaksanaan di lapangan.
Ini bukan sekadar efisiensi administratif, melainkan upaya menciptakan hukum yang logis dan kohesif.
Kedua, pilkada langsung harus tetap dipertahankan.
Ini adalah ruang partisipasi politik rakyat yang telah terbukti memperkuat kontrol warga atas pemerintahan lokal.
Argumen soal tingginya biaya semestinya direspon dengan pembenahan sistem pendanaan politik dan pengawasan serta penegakan hukum, bukan dengan memangkas hak pilih warga.
Ketiga, partisipasi bermakna harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan revisi.
Publik bukan hanya penonton, tetapi aktor penting dalam menentukan arah dan isi undang-undang.
DPR dan pemerintah harus membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari berbagai pihak, serta menjamin transparansi dalam proses pembahasannya.
Keempat, manajemen pemilu dan mekanisme penegakan hukum perlu menjadi salah prioritas pembahasan selain aspek sistem pemilu.
Pemilu tidak bisa lagi dibiarkan berjalan dengan logika darurat.
Kepastian prosedur dan pembagian kewenangan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu dirumuskan ulang secara presisi.
Kelima, akuntabilitas dana politik harus diperkuat.
Transparansi aliran dana kampanye, pelaporan keuangan partai, serta mekanisme sanksi terhadap pelanggaran harus diatur dengan lebih tegas dan adil.
Keenam, penyelenggaraan pemilu yang aman dan inklusif perlu menjadi prinsip utama dalam penyusunan revisi UU Pemilu.
Ini penting untuk memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilih dan hak dipilihnya tanpa hambatan, ancaman, atau diskriminasi.
Masalah kekerasan, eksklusi, dan ketidaksetaraan harus diatasi melalui penguatan perlindungan, penyediaan akomodasi layak, serta jaminan hak pilih bagi kelompok rentan, sehingga tidak ada satu pihak pun yang tertinggal dalam demokrasi prosedural di Indonesia.
Bahwa revisi UU Pemilu adalah pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda.
Pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah konkret:
Memprioritaskan agenda pembahasan Revisi UU Pemilu pada tahun 2025;
Mempertimbangkan metode kodifikasi dalam agenda revisi UU Pemilu dalam tujuan menciptakan hukum yang logis dan kohesif;
Menjamin proses legislasi dilakukan tanpa bertentangan dengan konstitusi serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam setiap tahapannya.
Demokrasi Indonesia tidak bisa terus bergantung pada regulasi tambal sulam.
Kita membutuhkan sistem dan tata kelola pemilu yang adil, transparan, dan partisipatif.
Untuk itu, waktu terbaik untuk bertindak adalah sekarang, atau sebelum semuanya terlambat.
Pernyataan desakan agar RUU Pemilu segera di godok dibahas dalam diskusi yang dihadiri
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mikewati Vera Tangka
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti
Themis Indonesia, Feri Amsari
Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara
Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura.
(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Aktivis Akhera di Kota Bogor Serukan Stop Fitnah BGN, Pengadaan Kaos Kaki 100 Ribu Perpasang Bukan Langsung oleh BGN
Soal Pemberitaan, NasDem Desak Tempo Minta Maaf dalam 1 24 Jam
Aktivis Akhera di Kota Bogor Serukan Stop Fitnah BGN, Pengadaan Kaos Kaki 100 Ribu Perpasang Bukan Langsung oleh BGN
Soal Pemberitaan, NasDem Desak Tempo Minta Maaf dalam 1 24 Jam
Strategi Cerdas Menguasai Ekonomi Digital 2045 Melalui Prodi Informatika UNMAHA
Prabowo Subianto Dorong Penguatan Alutsista Domestik, Gandeng BUMN Strategis
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di politik
Semantic Authority Linker
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda