Status “Relawan” di Dapur MBG Dipersoalkan, Disnaker Tegaskan Wajib Tunduk UU Ketenagakerjaan

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Status hukum tenaga kerja di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini kerap disebut sebagai “relawan” menuai sorotan tajam.
Dalam forum diskusi yang digelar DPD KSPSI DIY, para pemangku kepentingan menilai istilah tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan hukum.
Perdebatan mencuat setelah ditemukan fakta di lapangan bahwa para pekerja dapur menerima instruksi kerja, memiliki tanggung jawab tertentu, serta memperoleh upah.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan definisi relawan yang seharusnya bekerja secara sukarela tanpa imbalan finansial.
Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa penggunaan istilah relawan dalam konteks tersebut tidak tepat.
Mengacu pada definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), relawan adalah individu yang bekerja tanpa mengharapkan bayaran.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Baca Juga : KSPSI Dorong Status Driver Ojol Menjadi Pekerja
“Kalau seseorang bekerja, mendapat perintah, dan menerima upah, maka secara aturan dia adalah pekerja, bukan relawan,” ujarnya dalam forum diskusi, Kamis (16/4/2026).
Kekhawatiran serupa disampaikan pengamat kebijakan publik, Dani Eko Wiryono.
Ia menilai praktik ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia usaha jika tidak segera diluruskan.
“Kalau negara saja menggunakan istilah relawan padahal ada upah, bukan tidak mungkin perusahaan seperti PT Indofood atau PT Mayora meniru pola yang sama untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolIni sangat berbahaya,” tegas Dani.
Selain status tenaga kerja, Dani juga menyoroti aspek tata kelola anggaran program MBG yang dinilai belum transparan.
Ia menyinggung lonjakan anggaran yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, serta potensi pemborosan, termasuk operasional dapur saat bulan puasa ketika sebagian makanan tidak terserap.
Sementara itu, Kepala SPPG Gamping, Suryandari, memaparkan perkembangan implementasi program di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari total 420 dapur yang direncanakan, sebanyak 388 dapur telah beroperasi.
Ia juga menyebutkan bahwa lebih dari 300 dapur telah memiliki perjanjian kerja tertulis atau memorandum of understanding (MoU) dengan tenaga kerjanya.
“Hubungan kerja ini bukan dalam skema PNS atau P3K, melainkan melalui MoU antara yayasan, mitra, dan pekerja.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, progresnya sudah mencapai 90 persen,” jelasnya.
Baca : Guru Besar Fapet UGM Soroti Klaim 19 Ribu Ekor Sapi per Hari untuk MBG
Menurut Suryandari, yayasan berperan sebagai perantara antara pemerintah pusat dan mitra pelaksana guna memastikan keberlanjutan program di lapangan.
Penegasan hukum disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Arianto Wibowo.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa hubungan kerja terbentuk apabila terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
“Dengan adanya MoU, itu sudah masuk kategori hubungan kerja yang diakui secara hukum,” ujar Arianto.
Ia menegaskan, seluruh pihak wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK), pengaturan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, serta pemberian upah lembur yang dapat mencapai dua hingga empat kali lipat pada hari libur nasional.
Disnaker juga mendorong agar setiap perjanjian kerja yang telah dibuat dikonsultasikan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Forum diskusi ini diharapkan menjadi titik terang dalam memperjelas status dan perlindungan hukum bagi ribuan tenaga kerja yang terlibat dalam program strategis nasional tersebut, sekaligus mencegah potensi pelanggaran ketenagakerjaan di masa mendatang.
(cdr)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Reformasi Strategis Koperasi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Strategi Modernisasi Koperasi Nasional Menuju Visi Indonesia Emas 2045
Transformasi Karir Digital: Strategi Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Sektor Media
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di di yogyakarta
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda