Soal Penyitaan Moge Ridwan Kamil, Ini Penjelasan KPK

JAKARTA ,BERNAS.ID – Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, moge Royal Enfield milik Ridwan Kamil sudah disita namun belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK.
“Masih berproses (diangkut ke KPK).
Jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap.
(Jika diubah) tentu ada sanksinya, baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai nilai saat kendaraan itu disita,” pungkas Tessa.
Baca Juga :Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil, Fidel : Ada Tiga Clue Disampaikan KPK
Penyitaan moge Ridwan Kamil dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan 5 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.
Mereka adalah Dirut bank bjb, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Widi Hartono; pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Baca Juga : Ridwan Kamil Menjadi Tersangka?
Ini Kata KPK
Kemudian Ikin Asikin Dulmanan; pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres WSBE, Suhendrik; serta pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma.
(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi di Donggala
Presidium Kebangsaan Resmi Laporkan Saiful Mujani, Bang Iwan Tepis Bukan Kriminalisasi
Polisi Bongkar Penjualan Pertalite Ilegal di Poso
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Patron Dukung Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi di Donggala
Presidium Kebangsaan Resmi Laporkan Saiful Mujani, Bang Iwan Tepis Bukan Kriminalisasi
Update Indeks & Sentimen Pasar Lokal - Edisi Analisis 14 April 2026
Peluang Bisnis & Investasi Strategis - Edisi Analisis 14 April 2026
Analisa Market Harian (Tengah Hari) - Edisi Analisis 14 April 2026
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda