YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Komisi C DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat kerja bersama Bagian Administrasi Pembangunan (Adminbang) Sekda Kota Yogyakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam forum itu mengemuka komitmen legislator untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan APBD 2026.
Rapat kerja ini menyoroti perihal efisiensi anggaran, antara lain pemangkasan beberapa pos anggaran. Seperti honorarium petugas lapangan atau pengawas, mengalami pemangkasan atau pencoretan.
Total ada sekitar Rp 200 miliar yang harus dilakukan efisiensi dalam RAPBD 2026.
Walaupun terjadi banyak efesiensi Komisi C berkomitmen hal itu tidak memgendorkan fungsi pengawasan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menyampaikan bahwa efisiensi ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sehingga Komisi C tidak bisa berbuat banyak untuk mempertahankan pos anggaran yang dicoret.
Baca Juga: Komisi C Awasi Spesifikasi Konstruksi Talud Kali Code
Meskipun demikian, Bambang Seno Baskoro mengharapkan adanya penguatan untuk fungsi pengawasan dan pengendalian. Ia menyoroti bahwa keterbatasan personel Komisi C menuntut adanya dukungan pengawas yang memadai. “Personel Komisi C terbatas, sehingga kami sangat butuh dukungan pengawas yang kuat,” ujar Bambang Seno Baskoro.
Kebutuhan penguatan ini didasari temuan Komisi C di lapangan. Dalam beberapa kali kunjungan lapangan, pihaknya menemukan potensi pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan proyek fisik.
Dalam konteks pengawasan, peran Adminbang dinilai sangat strategis.
Adminbang memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau melanggar aturan.
Baik dalam proses saat pemilihan pihak penyedia saja maupun teknis pekerjaan. Hal ini menjadi krusial, terutama menjelang akhir tahun anggaran ini.
Bambang Seno Baskoro mengungkapkan bahwa masih banyak proyek fisik yang mengalami deviasi dari target yang telah ditetapkan, sehingga pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari Adminbang sangat dibutuhkan untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu proyek.
Baca Juga: DPRD Jogja Dorong Sinergitas OPD
Adapun melalui rapat kerja kemarin juga disinggung mengenai Perpres 46/2025 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merubah Perpres 16/2018.
Terutama perihal dengan proses pemilihan penyedia jasa yang harus mengedepankan aspek transparansi serta akuntabilitas.
Komisi C berharap pemilihan penyedia jasa memenuhi kapasitas yang dibutuhkan, tidak sekedar penawaran murah namun kualitas dan kapasitasnya rendah. (Age)

