RUU Penyesuaian Pidana Dibawa ke Paripurna, Ini Isinya

JAKARTA,BERNAS.ID – Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Penyesuaian Pidana, menyepakati
RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro itu turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Baca Juga :Dua Pakar Hukum Ini Sarankan Yang Tak Setuju UU KUHAP Baru Di Bawa Ke MK
Delapan fraksi awalnya menyampaikan pandangan terhadap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.
Mayoritas fraksi atau seluruh fraksi setuju RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna mendatang untuk disahkan menjadi UU.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Dede dalam rapat itu meminta persetujuan fraksi di Komisi III, terkait RUU Penyesuaian Pidana dibawa pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
Baca Juga :Polemik KUHAP Jadi UU, Ini Penjelasan Komisi III
Adapun, dalam RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari 3 bab, yakni:
Bab I: Penyesuaian Pidana di Luar KUHP.
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi KreatifPada bab pertama, pemerintah mengatur penyesuaian pemidanaan terhadap undang-undang sektoral di luar KUHP. Eddy merinci sejumlah perubahan, antara lain:
1.
Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
2. Penyesuaian kategori pidana denda dengan merujuk pada Buku I KUHP.
3.
Penyelarasan ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas.
4.
Penataan ulang pidana tambahan agar konsisten dengan sistem sanksi dalam KUHP.
Bab II: Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah.
Bab ini berfokus pada kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan ketentuan pidana. Materi yang diatur mencakup:
1.
Pembatasan pidana denda dalam peraturan daerah maksimal pada kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.
2. Penghapusan pidana kurungan dari seluruh peraturan daerah.
3.
Penegasan ruang lingkup norma, yakni peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana atas pelanggaran administratif yang bersifat lokal.
Bab III: Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP.
Pada bab terakhir, pemerintah mengusulkan sejumlah perbaikan teknis dan redaksional dalam KUHP. (FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi di Donggala
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Presidium Kebangsaan Resmi Laporkan Saiful Mujani, Bang Iwan Tepis Bukan Kriminalisasi
Patron Dukung Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi di Donggala
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Panduan Strategis Biaya Paspor dan Cara Urus Online 2024 di Kalimantan Timur
Strategi Taktis Daftar NPWP Online Terbaru Untuk Akselerasi Karir Digital Global
Strategi Transformasi Digital Jakarta: Solusi Karir Global di Balik Data BPS
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda