Raperda KTR Picu Penolakan, Dunia Hiburan DKI Anggap Kebijakan Tak Urgen

JAKARTA, BERNAS.ID – Rencana penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat hiburan malam menuai penolakan.
Ratusan pekerja hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dalam aksi yang diikuti seribu orang itu, massa menuntut agar tempat hiburan malam tidak dimasukkan dalam cakupan aturan KTR yang tengah dibahas di DPRD DKI.
Mereka menilai aturan itu justru mematikan usaha dan lapangan kerja ribuan orang
Wakil Ketua ASPHIJA, Gea Hermansyah, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan.
“Ini belum selesai pembahasan di tempat lain, tiba-tiba langsung loncat ke tempat hiburan.
Dashboard Investasi Real-Time — Gratis untuk Member BERNAS
Pantau IHSG, Crypto, dan Forex dalam satu dashboard. Analisis AI eksklusif untuk pembaca BERNAS.
Daftar Sekarang — Gratis →Padahal, tempat hiburan itu basis terakhir penerapan KTR,” kata Gea di lokasi aksi.
Baca Juga : Pansus KTR DPRD DKI Tuntaskan Pembahasan hingga Pasal 20, Target Rampung Sepekan
Gea menjelaskan, tempat hiburan malam sudah diatur secara ketat melalui berbagai peraturan, termasuk pembatasan usia pengunjung dan izin operasional.
“Masuk dunia hiburan itu nggak segampang itu. Umur pengunjung dilihat, izin alkohol diawasi, semua sudah ada aturan dan pengendaliannya.
Jadi buat apa lagi dilarang merokok di dalam?” katanya.
Ia juga khawatir penerapan perda ini justru akan membuka celah pungutan liar di lapangan.
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi Kreatif“Nanti ujung-ujungnya jadi sapi perahan.
Ada sogok sana-sini, akhirnya memunculkan pungli di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.
ASPHIJA dan para pekerja hiburan menegaskan akan terus mengawal pembahasan Raperda KTR.
Bila tuntutan mereka tidak diakomodasi, mereka siap melakukan aksi lanjutan. “Kalau tetap dipaksakan, kami akan duduki DPRD.
Kami tolak tegas larangan merokok di tempat hiburan malam,” ujar Gea.
Menurutnya, kebijakan seharusnya disusun dengan dialog dan mempertimbangkan solusi teknis, bukan sekadar larangan.
Kalau memang mau ada aturan, banyak opsi yang bisa dibahas.
Misalnya memperbaiki ventilasi udara atau sistem sirkulasi di dalam tempat hiburan, bukan langsung melarang,” ujar Kuku.
Baca Juga : Raperda KTR Dibahas, PSI Tekankan Logika dan Keadilan Regulasi
Kami punya izin resmi, investasi besar, dan diawasi ketat.
Jadi aneh kalau tiba-tiba muncul larangan baru tanpa melibatkan kami,” tegasnya.
Tapi kenapa kami tidak diajak bicara?
Kami ingin dilibatkan, bukan hanya dijadikan objek kebijakan,” ujarnya.
Aksi massa ditemui anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuke Yurike, yang didampingi Cica Kuswoyo.
Yuke mengatakan, pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap awal dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi hiburan malam.
“Teman-teman tidak perlu khawatir.
Prosesnya masih panjang dan semua unsur masyarakat, termasuk asosiasi hiburan, akan dilibatkan,” ujar Yuke di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan DPRD memahami kondisi ekonomi pelaku usaha hiburan yang belum sepenuhnya pulih, sehingga kebijakan yang diambil tidak akan gegabah.
“Kami paham ekonomi belum baik-baik saja.
Nanti pasti dicari jalan keluar yang tidak memberatkan dunia usaha, tapi juga tetap memperhatikan aspek kesehatan,” jelasnya.
Yuke berjanji akan menyampaikan aspirasi dari ASPHIJA dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu kepada pimpinan DPRD serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menjadi bahan pertimbangan.
(DID)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Panduan Strategis Biaya Paspor dan Cara Urus Online 2024 di Kalimantan Timur
Strategi Taktis Daftar NPWP Online Terbaru Untuk Akselerasi Karir Digital Global
Strategi Transformasi Digital Jakarta: Solusi Karir Global di Balik Data BPS
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di dk jakarta
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda