YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari
Kuncoro, mendesak pengetatan validasi data Kartu Keluarga (KK) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serentak 2026. Tujuannya, guna menjamin keterbukaan sistem zonasi.
Demikian sebagai bentuk kewaspadaan agar terhindar dari fenomena “titip
nama” di zona sekolah favorit. Ia juga menekankan agar sistem online yang tengah dimatangkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY mampu menjamin secara adil terpenuhinya kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Langkah pengawasan ini disuarakan sebagai respons atas evaluasi pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.
Manipulasi domisili jelang pendaftaran kerap menjadi celah yang merugikan calon siswa yang benar-benar berhak di dalam suatu zonasi.
Baca Juga : Disdikpora Kota Yogyakarta ajak PKBM Reksonegaran Gelorakan Semangat Kepemudaan
“Fenomena akal-akalan titip nama di KK demi masuk sekolah yang dianggap favorit ini harus kita sudahi. Sistem validasi kependudukan yang disiapkan Disdikpora harus benar-benar berlapis dan transparan bersama instansi terkait. Jangan sampai warga asli yang berdomisili di sekitar sekolah justru tersingkir oleh mereka yang hanya menumpang alamat,” tegas Kuncoro saat memberikan keterangan di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (15/6/2026).
Baca Juga : Bersihkan Sampah Visual, Wali Kota Jogja Potong Kabel di Depan Gedung Baru DPRD DIY
Lebih lanjut, Triyono mengingatkan bahwa kesuksesan infrastruktur PPDB online tidak hanya diukur dari server yang tidak down, tetapi juga pada aksesibilitas sistem tersebut bagi kelompok rentan.
“Hak pendidikan itu setara dan harus inklusif.
Kuota afirmasi untuk siswa dari
keluarga rentan ekonomi maupun penyandang disabilitas tidak boleh sekadar angka formalitas di sistem.
Kelompok ini sering kali rentan terhadap kendala administratif, sehingga hak mereka harus betul-betul terkawal realisasinya di lapangan,” imbuh
politisi PKS tersebut.
Menutup pernyataannya, Triyono mengimbau seluruh orang tua dan wali murid untuk mematuhi prosedur jalur zonasi, afirmasi, maupun prestasi yang berlaku dengan jujur, serta berkoordinasi dengan posko pengaduan PPDB jika menemui masalah. (age)

