Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti Seberat 1,6 Kg Ikut Dimusnahkan

PALU, BERNAS.ID-Dua pemuda pengangguran di Kota Palu, HY (38 tahun) dan AD (30 tahun), diamankan Satresnarkoba Polresta Palu di dua lokasi berbeda setelah warga melaporkan keduanya sebagai pengedar narkoba
Dua pengedar sabu yang sudah lama meresahkan warga Kota Palu ini, digerebek tanpa perlawanan.
HY digerebek di Kelurahan Tatura,Kecamatan Palu Selatan, Sedangkan AD ditangkap di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga,Kota Palu
Dalam penggerebekan, Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menyita 10 paket sabu seberat 714,31333 gram, dari AD.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolSedangkan dari pelaku HY, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 997,60 gram
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa,dua tas kain, dua timbangan digital,dan satu unit telepon genggam
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Pasca penangkapan, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abrahams, menggelar Jumpa Pers dengan menghadirkan para tersangka, pihak Kejari Palu, BNN Kota Palu, Balai Pom, Jaksa dan sejumlah barang bukti, berupa sabu seberat 1,6 kg yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku
Petugas kemudian melanjutkan proses pemusnahan barang bukti dengan cara menyimpannya dalam panci, yang kemudian dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, dimasak hingga mendidih, lalu dituang ke dalam toilet tertutup, di ruang humas polres palu
Kapolresta Palu,Kombes Pol Deni Abrahams, mengungkapkan bahwa kedua pemilik sabu, diancam dengan pidana penjara seumur hidup dengan denda masing-masing delapan miliar hingga sepuluh miliar rupiah
sampai saat ini para pelaku masih ditahan di rutan polres palu untuk menjalani proses lebih lanjut (*mat)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda